Motor Dinas Sekcam Robatal Sampang Hilang

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: rekaman cctv saat terduga pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor dinas Sekcam Robatal, Sampang, (Dok. Muadi/Regamedianews).

Caption: rekaman cctv saat terduga pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor dinas Sekcam Robatal, Sampang, (Dok. Muadi/Regamedianews).

Sampang,- Sepeda motor dinas jenis Kawasaki KLX dengan Nomor Polisi M 5974 NP milik Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hilang dicuri maling.

Kapolsek Robatal Iptu Bobby Wirawan membenarkan, pada hari Minggu (20/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dinas milik Sekcam setempat.

“Motor yang hilang tersebut merk Kawasaki KLX Nopol M 5974 NP di Dusun Ngurbungor, Desa Tragih,” ujar Bobby kepada regamedianews.com, Selasa (29/11/2022).

Bobby menjelaskan, kejadian tersebut diketahui pelapor ketika sepeda motor hendak dipakai untuk pergi ke Desa Jelgung.

Baca Juga :  Polres Jombang Ungkap Kasus Penculikan Anak Panti Asuhan

“Saat kunci kontak diambil ke dalam rumah, kemudian menuju teras rumah sebelah selatan, sepeda motor yang diparkir itu sudah tidak ada,” ungkap Bobby.

Kemudian pelapor mencoba mengecek/memutar ulang hasil rekaman CCTV pada layar monitor dirumahnya, pada hari Sabtu (19/11/2022).

“Pukul 22.35 WIB, terdapat gambar pelaku masuk ke pekarangan rumahnya, dan melakukan pencurian sepeda motor itu,” terang Bobby.

Ia menambahkan, pelapor menjelaskan sebelum hilang, sepeda motor tersebut tidak terkunci setir.

“Kami sudah meminta keterangan dari pihak korban dan saksi-saksi. Sementara untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” tandas Bobby.

Baca Juga :  Penasehat Brigib: Pemilu 2024, Jangan Terpengaruh Provokasi

Sementara Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak Kecamatan Robatal, terkait hilangnya aset daerah tersebut.

Jika benar itu terjadi, maka yang memegang aset tersebut harus bertanggungjawab sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Jika usia kendaraan yang hilang itu masih dibawah 2 tahun, maka yang bersangkutan wajib mengganti barang yang hilang.

“Tapi, jika kendaraannya usia di atas 2 tahun yang bersangkutan wajib mengganti barang, dan atau administrasi sesuai harga barang yang hilang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB