Motor Dinas Sekcam Robatal Sampang Hilang

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: rekaman cctv saat terduga pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor dinas Sekcam Robatal, Sampang, (Dok. Muadi/Regamedianews).

Caption: rekaman cctv saat terduga pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor dinas Sekcam Robatal, Sampang, (Dok. Muadi/Regamedianews).

Sampang,- Sepeda motor dinas jenis Kawasaki KLX dengan Nomor Polisi M 5974 NP milik Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, hilang dicuri maling.

Kapolsek Robatal Iptu Bobby Wirawan membenarkan, pada hari Minggu (20/11/2022) sekira pukul 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dinas milik Sekcam setempat.

“Motor yang hilang tersebut merk Kawasaki KLX Nopol M 5974 NP di Dusun Ngurbungor, Desa Tragih,” ujar Bobby kepada regamedianews.com, Selasa (29/11/2022).

Bobby menjelaskan, kejadian tersebut diketahui pelapor ketika sepeda motor hendak dipakai untuk pergi ke Desa Jelgung.

Baca Juga :  Bangunan Rumah di Kalilom Surabaya Disegel Lagi

“Saat kunci kontak diambil ke dalam rumah, kemudian menuju teras rumah sebelah selatan, sepeda motor yang diparkir itu sudah tidak ada,” ungkap Bobby.

Kemudian pelapor mencoba mengecek/memutar ulang hasil rekaman CCTV pada layar monitor dirumahnya, pada hari Sabtu (19/11/2022).

“Pukul 22.35 WIB, terdapat gambar pelaku masuk ke pekarangan rumahnya, dan melakukan pencurian sepeda motor itu,” terang Bobby.

Ia menambahkan, pelapor menjelaskan sebelum hilang, sepeda motor tersebut tidak terkunci setir.

“Kami sudah meminta keterangan dari pihak korban dan saksi-saksi. Sementara untuk pelaku masih dalam penyelidikan,” tandas Bobby.

Baca Juga :  Ratusan Kader Nasdem Sampang Juga Birukan Senayan

Sementara Kabid Pengelolaan Aset BPPKAD Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki mengaku, pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari pihak Kecamatan Robatal, terkait hilangnya aset daerah tersebut.

Jika benar itu terjadi, maka yang memegang aset tersebut harus bertanggungjawab sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Jika usia kendaraan yang hilang itu masih dibawah 2 tahun, maka yang bersangkutan wajib mengganti barang yang hilang.

“Tapi, jika kendaraannya usia di atas 2 tahun yang bersangkutan wajib mengganti barang, dan atau administrasi sesuai harga barang yang hilang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Berita Terbaru

Caption: Pj Pemimpin Cabang BRI Bangkalan, Dwi Floresvita RA, secara simbolis menyerahkan klaim asuransi nasabah, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Ahli Waris Nasabah BRI Bangkalan Terima Santunan Rp52 Juta

Selasa, 3 Feb 2026 - 23:58 WIB

Caption: Wakapolres Bangkalan Kompol Hosna Nurhidayah, sematkan pita kepada anggota Polantas sebagai tanda dimulainya Operasi Keselamatan Semeru 2026, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Selasa, 3 Feb 2026 - 17:50 WIB