Sopir DPR Sumenep Ditangkap Reskoba Sampang

- Jurnalis

Jumat, 2 Desember 2022 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: mobil Inova Venturer warna hitam yang digunakan tersangka FR terparkir di halaman Mako Polres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Caption: mobil Inova Venturer warna hitam yang digunakan tersangka FR terparkir di halaman Mako Polres Sampang, (Dok. Harry/Regamedianews).

Sampang,- Pria berinsial FR, asal warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa ditangkap Satresnarkoba Polres Sampang, Minggu (27/11/2022) kemarin.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai seorang sopir anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sumenep tersebut, kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

FR ditangkap Satreskoba saat perjalanan pulang dari Bangkalan ke arah Sumenep, tepatnya saat melintas di jalan raya Dharma Camplong, Sampang, sekira pukul 20:30 wib.

“Iya betul, inisial FR adalah sopir anggota DPR Sumenep, saat digeledah ditemukan narkoba jenis sabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar, Kamis (01/12/2022).

Tapi, kata Igo, dalam penangkapan tersebut tidak ada sangkut paut sama anggota DPR Sumenep itu. Jadi saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti sabu didalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild.

“Sabu itu dengan berat ±0,76 gram. Selain menangkap tersangka FR, petugas juga mengamankan satu mobil Toyota Inova Venturer warna hitam, dan Hp merk Vivo,” terang Igo.

Baca Juga :  Sering Kemalingan, Pemilik Rumah Makan di Sampang Lapor Polisi

Ia menjelaskan, untuk mobil serta Hp yang digunakan tersangka tersebut, diduga sebagai sarana transportasi dan komunikasi untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka FR dijerat pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Igo.

Berita Terkait

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: PHE WMO simbolis penanaman 120 ton hexa reef di Pantai Pasir Putih Tlangoh, Tanjungbumi, Bangkalan, (dok. regamedianews).

Daerah

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB