Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Sampang Launching Gakkumdu

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua Bawaslu Sampang saat menyampaikan sambutan sosialisasi dan launching Gakkumdu, (Dok. Redaksi Regamedianews).

Caption: Ketua Bawaslu Sampang saat menyampaikan sambutan sosialisasi dan launching Gakkumdu, (Dok. Redaksi Regamedianews).

Sampang,- Tahapan demi tahapan sebelum Pemilu serentak tahun 2024 mendatang, mulai dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diantaranya sosialisasi tentang pengawasan pemilu.

Pasca melaksanakan sosialisasi Gerakan Masyarakat Pengawas Partisipatif (Gempar) pada pekan kemarin, kali ini Bawaslu melaksanakan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, Bawaslu juga melaunching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Aula Hotel Wisata Pantai Camplong, Sampang, dihadiri langsung Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat, Selasa (13/12/2022) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya dihadiri Bupati serta Wakil Bupati, sosialisasi dan launching tersebut juga dihadiri perwakilan Kapolres, Komandan Kodim 0828, pihak KPUD, Sekdakab, sejumlah pimpinan OPD, seluruh Kapolsek jajaran Polres dan Camat se-Kabupaten Sampang, serta Panwascam.

Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan launching Gakkumdu kali ini, diharapkan benar-benar menangani tindak pidana pelanggaran pemilu, yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 mendatang.

“Dalam hal ini, Bawaslu selain mencegah dan menindak, namun yang kami dahulukan adalah pencegahan, bukan penindakan. Terutama, bagaimana dari penegakan hukum pemilu menjadi benar-benar berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Balap Liar di Gorontalo Diamankan Polisi

Insiyatun menjelaskan, pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, didalam pasal 486 termaktub untuk pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Maka dengan di launchingnya Gakkumdu, diharapkan menjadi penguatan bersama dalam eksistensi kelembagaan Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan, dalam membentuk pola kerja dan hubungan yang akan menjadi utuh, untuk menjaga kemandirian di lingkungan masing-masing lembaga,” tandasnya.

Lebih lanjut Insiyatun menyampaikan, dengan di launchingnya Gakkumdu kali ini, diharapkan penegakan hukum pemilu menjadi berkeadilan sejak utuh dan menjadi hal penting dalam tindak pidana pemilu.

“Terkait sosialisasi dari pencegahan pelanggaran netralitas ASN yang penting adalah bagaimana ASN, TNI, Polri akan menjadi hal yang perlu diperhatikan yaitu keberpihakan,” tuturnya.

Karena, imbuh Insiyatun, didalam Undang-Undang nomor 7, keberpihakan tersebut adalah menguntungkan atau merugikan dari partai politik peserta pemilu, dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye.

“Kami akan tetap melaksanakan tugas, untuk melakukan pencegahan-pencegahan dari potensi pelanggaran pemilu yang ada. Didalam Undang-Undang tersebut sebanyak 573 pasal, ada 67 pasal yang ada terkait tentang tindak pidana pemilu,” jelasnya.

Baca Juga :  Peresmian Smart Room, Menuju Sampang Smart City

Jadi, kata Insiyatun, ada banyak hal yang ada didalam Undang-Undang itu terkait tindak pidana pemilu. Rinciannya, 25 pasal ditujukan kepada penyelenggara pemilu, 18 pasal ditujukan kepada masing-masing pihak dan 4 pasal ditujukan kepada pelaksanaan kampanye.

“Selain itu, 2 pasal tindak pidana pemilu ditujukan kepada peserta pemilu, pejabat pemerintah, dan dari lingkungan pengadilan, serta 2 pasal ditujukan kepada pihak perusahaan yang mencetak surat suara pemilu,” jelas Insiyatun.

Akan tetapi, kata Insiyatun, penegakan hukum pemilu, tidak akan menjadi penting, jika pencegahan sudah dilakukan. Bawaslu akan berpihak kepada yang benar, karena dalam penegahan hukum pemilu, tidak bisa dikatakan secara utuh menjadi penting dan mencapai keberhasilan, dilihat dari tingkat pencapaiannya dari jumlah hal perkara yang ada.

“Tetapi, penegakan hukum pelanggaran pemilu bisa di ukur dari tingkat keberhasilannya, jika dapat mencegah dan menekan pelanggaran. Apalagi, menekan dari tingkat-tingkat pelanggaran yang ada dari penegakan hukum pemilu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling
Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB
Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine
Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat
Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian
RSUD Smart Pamekasan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional
Relokasi RSUD Sampang Diharapkan Segera Terealisasi
Bupati Bangkalan Pastikan Kopdes Tak Ganggu BUMDes

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 09:40 WIB

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:59 WIB

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:22 WIB

Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:49 WIB

Melalui Posyandu, Wujudkan Masyarakat Sampang Sehat

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:11 WIB

Berdayakan Warga Binaan Dengan Program Kemandirian

Berita Terbaru

Caption: uji coba Layanan SIM Keliling di sekitar Alun-Alun Trunojoyo Sampang oleh Satpas Satlantas Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Sampang Akan Ada Layanan SIM Keliling

Jumat, 11 Jul 2025 - 09:40 WIB

Caption: berlangsungnya pelatihan tentang pembuatan dan manfaat POC PSB oleh mahasiswa KKN-T 12 Universitas Islam Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UIM Kenalkan Manfaat POC PSB

Jumat, 11 Jul 2025 - 07:59 WIB

Caption: Badrut Tamam, aktivis Bangkalan saat turun jalan melakukan aksi demo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelepasan Terduga Pelaku Sabu di Bangkalan ‘Disorot’

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:42 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan (Kusnan) meninjau langsung pemeriksaan hasil tes urine petugas Lapas Narkotika.

Daerah

Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Dites Urine

Kamis, 10 Jul 2025 - 21:22 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto: Tempo).

Hukum&Kriminal

Skandal Kasus BUMD Bangkalan Makin Memanas

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:22 WIB