Malam Tahun Baru 2023, Masyarakat Gorontalo Dilarang Nyalakan Petasan

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, (dok. Yusrianto Regamedianews).

Caption: Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, (dok. Yusrianto Regamedianews).

Gorontalo,- Menyikapi perayaan malam pergantian tahun 2023 yang diprediksi akan berlangsung dengan meriah, Polda Gorontalo menghimbau masyarakat untuk tidak bereuforia merayakannya dengan menyalakan petasan atau mercon.

Hal itu diungkapkan Polda Gorontalo, lewat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, dalam keterangannya saat ditemui di ruang Kabid Humas Polda Gorontalo, Kamis (29/12/2022).

Wahyu menerangkan, penggunaan petasan di malam pergantian tahun baru tahun 2023, dilarang karena demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Masyarakat hanya diperbolehkan, menggunakan kembang api atau bunga api.

“Itu pun, tidak boleh di sembarangan tempat. Bunga api yang telah memiliki izin impor dan atau produksi dari Baintelkam kurang dari 2 inci, tidak perlu izin pembelian dan penggunaan. Namun, yang ukuran 2 sampai dengan 8 inchi, harus ada izin pembelian dan penggunaannya dari Baintelkam Polri. Nantinya dari Dit Intelkam, akan melakukan pengawasan terkait peredaran bunga atau kembang api yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo,” Terang Wahyu.

Baca Juga :  KPUD Sampang Tetapkan DPTHP Pemilu 2019 Sebanyak 837.511

Wahyu menjelaskan, pelarangan petasan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor : 400.10/8922/SJ, tanggal 20 Desember 2022, tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

“Tertuang pada poin 10, larangan adanya penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Polri bersama instansi terkait dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, untuk mencegah adanya penggunaan petasan pada malam pergantian tahun nanti, Polda Gorontalo dan jajaran serta instansi terkait akan melakukan patroli dan razia, terlebih kepada pedagang yang memperjual belikan petasan ataupun kembang api.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad Diganti

“Untuk aman dan lancarnya malam pergantian tahun baru, Polda Gorontalo bekerja sama dengan unsur pemerintah dan instansi terkait akan melakukan razia terhadap petasan, terlebih kepada pedagang yang tidak memiliki surat ijin,” ujar Wahyu.

Imbuh Wahyu, seluruh masyarakat diharapkan menjaga keamanan Kamtibmas melalui koordinasi dengan semua pihak, baik pemerintah dan unsur TNI-Polri, untuk menciptakan keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Mari kita sambut malam tahun baru 2023 dengan memperbanyak dzikir dan berdoa, hindari kegiatan yang kontraproduktif bukan hanya menyalakan petasan atau mercon, masyarakat hendaknya tidak mengkonsumsi miras, narkoba ataupun melakukan aktifitas balap liar,” tutup Wahyu.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama
Kamura Gagas KEK Tembakau Madura Demi Kesejahteraan Petani
Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG
Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan
Industri Genteng Karang Penang Berpeluang Jadi Sentra Nasional
Kapolres Sampang Ajak Jurnalis Bangun Citra Positif Polri

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:22 WIB

Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:57 WIB

Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:11 WIB

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:51 WIB

Cegah Keracunan, Disdik Sampang Perketat Pengawasan MBG

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:34 WIB

Demo Forkot Desak Transparansi Anggaran Pokir DPRD Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB

Caption: saat berlangsungnya diskusi, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memberikan arahan kepada manajemen dan dokter RSUD dr. Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Jumat, 6 Feb 2026 - 16:11 WIB

Caption: Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Sampang, saat meminta keterangan terhadap pelaku curanmor inisial SM, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Jumat, 6 Feb 2026 - 12:46 WIB