Sampang,- Ramainya isu dugaan ketidak keprofesionalan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, Madura, Jawa Timur, dalam rekrutmen tenaga add hoc mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan.
Diantaranya Achamd Bahri advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera Keadilan Kabupaten Sampang. Ia menegaskan, pihaknya siap menampung semua bentuk laporan dan akan membuka posko pengaduan.
“Mulai besok kita buka posko pengaduan ya untuk hal ini, silahkan datang, jika perlu bawa bukti-bukti pendukung, kantor kami di Jl. Imam Ghazali No 45 Sampang,” ujarnya, Minggu (22/01/2023) kemarin.
Bahri mengaku dulu pernah melaporkan KPUD Sampang periode sebelumnya, terkait dugaan pemotongan pengadaan kelengkapan pemungutan suara ditingkat KPPS itu, siap kembali pasang badan.
“Kami sangat menyayangkan apabila KPUD Sampang tidak bersikap profesional, terutama dalam rekrutmen untuk melahirkan penyelenggara yang berintegritas,” tegas pria yang juga sebagai Ketua LSM Sekoci.
Dan apabila itu benar-benar terjadi, kata Bahri, menurutnya akan sangat berdampak negatif terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, serta akan berpotensi pada kecurangan yang terstruktur dan masif.
“KPU harus hati-hati dalam rekrutmen PPS ini, apabila terbukti ada unsur rekayasa, LSM Sekoci akan melaporkan kasus ini baik secara pidana, maupun kepada DKPP sebagai pelanggaran kode etik,” paparnya.
Karena menurutnya, imbuh Bahri, produk penyelenggara yang profesional, akuntabel dan independen, nantinya akan berdampak baik untuk melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang baik.
“Sebaliknya, bila unsur penyelenggara direkrut dari cara tidak benar dan merugikan orang lain, bisa dipastikan akan membawa dampak buruk bagi masyarakat, bisa dikatakan KPU gagal dalam menjaga Marwah demokrasi di Sampang,” tandasnya.
Sementara hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak KPUD Sampang, Addy Imansyah Ketua KPUD setempat yang sejak sore di hubungi belum memberikan respon dan hanya membaca pesan singkat yang dikirim.