Surabaya,- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali gerebek rumah pengedar pil double L berinisial BS (33 th), di Jl.Tubanan Baru Utara, Surabaya, Kamis (26/01/2023) pagi.
“Saat penggerebekan, anggota Reskoba menemukan 1 plastik besar berisi 1000 butir pil double L,” ujar Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo.
Selain itu, anggota juga menemukan 1 bungkus rokok didalamnya berisi 21 poket pil double L, masing-masing perpoket berisi 10 butir, 1 pack klip plastik kosong dan 1 Hp warna hitam merk Xiomi.
“Semua barang bukti, kami amankan. Jadi, awal mula digerebek anggota mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis pil double L,” ungkap Hendro, Minggu (05/02).
Ketika mendapat informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, pengawasan serta pemantauan, di sekitar rumah pelaku ran ternyata benar adanya.
“Disaat itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti 1210 butir pil double L,” terang Hendro.
“Pelaku saat ini sudah berada dalam sel tahanan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan,” pungkasnya.