Berangkat Dari Isu, Pria Karang Anyar Nekat Tebas Mustaji

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tak butuh waktu lama, sehari pasca pembacokan Mustaji (43 th), warga Desa Pangereman, Ketapang, Sampang, Madura, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa na’as yang dialami korban pembacokan tersebut, terjadi pada Minggu (19/02/2023) siang, saat korban tengah duduk di counter Hp, di Dusun Padengdeng Desa Pangereman.

Usut punya usut, pelaku nekat membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit, karena pelaku sakit hati, lantaran diisukan sebagai bandar narkoba oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku penganiayaan itu berinisial SR (48 th), warga Desa Karang Anyar, Ketapang, Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, dalam konferensi pers_nya, Rabu (22/02) siang.

Baca Juga :  Jadi Incaran Polisi, Akhirnya Pria Asal Pamekasan Ini Ketangkap

Sukaca mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka berat, karena sakit hati lantaran pelaku diisukan sebagai bandar narkoba.

“Pelaku membacok korban menggunakan celurit, akibatnya korban mengalami luka berat disejumlah tubuhnya,” ungkap eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Kronologinya, imbuh Sukaca, bermula saat itu korban duduk didepan counter Hp, tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan mengeluarkan celurit.

Baca Juga :  Kabar OTT Terhadap Oknum LSM Menggoyang Sampang, Ini Isu Yang Berkembang

“Seketika membacok korban, setelah itu pelaku bersama temannya melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit,” terang Sukaca.

Selang beberapa waktu, kata Sukaca, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang, berhasil mengamankan pelaku inisial SR beserta barang buktinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 8 tahun, Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB