Berangkat Dari Isu, Pria Karang Anyar Nekat Tebas Mustaji

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tak butuh waktu lama, sehari pasca pembacokan Mustaji (43 th), warga Desa Pangereman, Ketapang, Sampang, Madura, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa na’as yang dialami korban pembacokan tersebut, terjadi pada Minggu (19/02/2023) siang, saat korban tengah duduk di counter Hp, di Dusun Padengdeng Desa Pangereman.

Usut punya usut, pelaku nekat membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit, karena pelaku sakit hati, lantaran diisukan sebagai bandar narkoba oleh korban.

“Pelaku penganiayaan itu berinisial SR (48 th), warga Desa Karang Anyar, Ketapang, Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, dalam konferensi pers_nya, Rabu (22/02) siang.

Baca Juga :  Desa Jelgung Masuk 6 Besar Lomba Desa Tingkat Kabupaten Sampang

Sukaca mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka berat, karena sakit hati lantaran pelaku diisukan sebagai bandar narkoba.

“Pelaku membacok korban menggunakan celurit, akibatnya korban mengalami luka berat disejumlah tubuhnya,” ungkap eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Kronologinya, imbuh Sukaca, bermula saat itu korban duduk didepan counter Hp, tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan mengeluarkan celurit.

Baca Juga :  Motif Bacok Terkuak, Pria Sokobanah Terancam 5 Tahun Penjara

“Seketika membacok korban, setelah itu pelaku bersama temannya melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit,” terang Sukaca.

Selang beberapa waktu, kata Sukaca, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang, berhasil mengamankan pelaku inisial SR beserta barang buktinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 8 tahun, Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: tengah, Ketua DPD Partai NasDem Sampang Surya Noviantoro, berdampingan dengan Ketua DPRD Sampang Rudi Kurniawan, disela acara pendidikan politik, (dok. foto istimewa).

Politik

Ikhtiar DPD Partai NasDem Sampang Cetak Kader Berintegritas

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:05 WIB

Caption: BPBD Sampang tampak didampingi anggota DPRD dan Kades saat menyerahkan bantuan logistik kepada lansia di Desa Nyeloh, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:49 WIB

Caption: Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti kasus penjambretan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 12 Jan 2026 - 21:04 WIB

Caption: ilustrasi hujan disertai angin dan petir menerpa wilayah kabupaten, (dok. Harry Rega Media).

Pariwisata

Peringatan Dini BMKG: Sampang Masuk Wilayah Rawan Angin Kencang

Senin, 12 Jan 2026 - 16:54 WIB

Caption: ilustrasi pelaku kriminal ditangkap, Pj Kades Tlagah beberkan surat pengunduran diri inisial UA dari jabatannya sebagai perangkat desa, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Minggu, 11 Jan 2026 - 21:49 WIB