Berangkat Dari Isu, Pria Karang Anyar Nekat Tebas Mustaji

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tak butuh waktu lama, sehari pasca pembacokan Mustaji (43 th), warga Desa Pangereman, Ketapang, Sampang, Madura, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa na’as yang dialami korban pembacokan tersebut, terjadi pada Minggu (19/02/2023) siang, saat korban tengah duduk di counter Hp, di Dusun Padengdeng Desa Pangereman.

Usut punya usut, pelaku nekat membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit, karena pelaku sakit hati, lantaran diisukan sebagai bandar narkoba oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku penganiayaan itu berinisial SR (48 th), warga Desa Karang Anyar, Ketapang, Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, dalam konferensi pers_nya, Rabu (22/02) siang.

Baca Juga :  Kapolres Sampang himbau masyarakat agar waspadai peredaran Uang Palsu

Sukaca mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka berat, karena sakit hati lantaran pelaku diisukan sebagai bandar narkoba.

“Pelaku membacok korban menggunakan celurit, akibatnya korban mengalami luka berat disejumlah tubuhnya,” ungkap eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Kronologinya, imbuh Sukaca, bermula saat itu korban duduk didepan counter Hp, tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan mengeluarkan celurit.

Baca Juga :  Coba Melarikan Diri, Pelaku Curas di Sumenep di Dor

“Seketika membacok korban, setelah itu pelaku bersama temannya melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit,” terang Sukaca.

Selang beberapa waktu, kata Sukaca, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang, berhasil mengamankan pelaku inisial SR beserta barang buktinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 8 tahun, Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan
Pelaku Narkoba di Proppo Kembali Digerebek
Pelaku Tabrak Lari di Tol Suramadu Tertangkap
Kasus ‘Syamsiyah’ Terlalu Dipaksakan Ke Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:20 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:13 WIB

Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terbaru

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB

Caption: Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, saat diwawancara awak media perihal program yang ada di desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa

Jumat, 1 Agu 2025 - 09:18 WIB

Caption: prosesi penandatanganan serah terima jabatan sejumlah pejabat utama Kepolisian Resor Sampang, (dok. Humas Polri).

Daerah

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Kamis, 31 Jul 2025 - 21:27 WIB

Caption: Ruda Mandala Putra, anggota DPRD Bangkalan menyampaikan pandangan umum fraksinya, saat paripurna pembahasan PAK 2025, (dok. regamedianews).

Daerah

PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata

Kamis, 31 Jul 2025 - 15:49 WIB

Caption: penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketanagakerjaan untuk mahasiswa Universitas Madura (Unira) Pamekasan.

Daerah

Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 31 Jul 2025 - 14:43 WIB