Berangkat Dari Isu, Pria Karang Anyar Nekat Tebas Mustaji

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tak butuh waktu lama, sehari pasca pembacokan Mustaji (43 th), warga Desa Pangereman, Ketapang, Sampang, Madura, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa na’as yang dialami korban pembacokan tersebut, terjadi pada Minggu (19/02/2023) siang, saat korban tengah duduk di counter Hp, di Dusun Padengdeng Desa Pangereman.

Usut punya usut, pelaku nekat membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit, karena pelaku sakit hati, lantaran diisukan sebagai bandar narkoba oleh korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku penganiayaan itu berinisial SR (48 th), warga Desa Karang Anyar, Ketapang, Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, dalam konferensi pers_nya, Rabu (22/02) siang.

Baca Juga :  Petugas Sering Kosong, Mall Pelayanan Publik Bangkalan Dikeluhkan

Sukaca mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka berat, karena sakit hati lantaran pelaku diisukan sebagai bandar narkoba.

“Pelaku membacok korban menggunakan celurit, akibatnya korban mengalami luka berat disejumlah tubuhnya,” ungkap eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Kronologinya, imbuh Sukaca, bermula saat itu korban duduk didepan counter Hp, tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan mengeluarkan celurit.

Baca Juga :  KPU Lantik PPK PSU Pilkada Sampang

“Seketika membacok korban, setelah itu pelaku bersama temannya melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit,” terang Sukaca.

Selang beberapa waktu, kata Sukaca, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang, berhasil mengamankan pelaku inisial SR beserta barang buktinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 8 tahun, Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan
Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang
Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan
Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung
Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang
Narkoba dan Judi Jadi Atensi Polres Sampang
Pelaku Curanmor Surabaya Sidoarjo Ditangkap
Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:59 WIB

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:07 WIB

Polisi Lidik Dalang Pembakaran Mobil di Sampang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:43 WIB

Polres Bangkalan Tangkap Paman Gorok Keponakan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Polisi Sampang Amankan Dua Ayam Sabung

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:59 WIB

Polisi Buru Pelaku Cabul Gadis Sampang

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang menyerahkan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Raperda Perubahan APBD Sampang 2025 Disepakati

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:50 WIB

Caption: konferensi pers capaian akreditasi dan pembukaan program studi baru yang digelar di lantai 9 Gedung Rektorat UTM.

Daerah

UTM Siapkan Program Doktor dan Fakultas Kedokteran

Jumat, 22 Agu 2025 - 17:31 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Warga Montok Pamekasan

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:59 WIB

Caption: Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Jl. Asta Tinggi No.99, Kebun Agung, Sumenep.

Daerah

Kantor KPU Sumenep Digeledah Kejaksaan

Jumat, 22 Agu 2025 - 08:34 WIB

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, sampaikan sambutan usai kukuhkan pengurus Media Center Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Bupati Sampang Ingin MCS Jadi Mitra Strategis

Kamis, 21 Agu 2025 - 18:28 WIB