Berangkat Dari Isu, Pria Karang Anyar Nekat Tebas Mustaji

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang meminta keterangan tersangka inisial SR, (dok. regamedianews).

Sampang,- Tak butuh waktu lama, sehari pasca pembacokan Mustaji (43 th), warga Desa Pangereman, Ketapang, Sampang, Madura, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Peristiwa na’as yang dialami korban pembacokan tersebut, terjadi pada Minggu (19/02/2023) siang, saat korban tengah duduk di counter Hp, di Dusun Padengdeng Desa Pangereman.

Usut punya usut, pelaku nekat membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit, karena pelaku sakit hati, lantaran diisukan sebagai bandar narkoba oleh korban.

“Pelaku penganiayaan itu berinisial SR (48 th), warga Desa Karang Anyar, Ketapang, Sampang,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, dalam konferensi pers_nya, Rabu (22/02) siang.

Baca Juga :  Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Sukaca mengungkapkan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka berat, karena sakit hati lantaran pelaku diisukan sebagai bandar narkoba.

“Pelaku membacok korban menggunakan celurit, akibatnya korban mengalami luka berat disejumlah tubuhnya,” ungkap eks Kapolsek Jatirejo jajaran Polres Mojokerto ini.

Kronologinya, imbuh Sukaca, bermula saat itu korban duduk didepan counter Hp, tiba-tiba datang pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan mengeluarkan celurit.

Baca Juga :  Tim Cobra Ketemu Cobra Aslinya, Arsal: Saya Takut Dipatuk

“Seketika membacok korban, setelah itu pelaku bersama temannya melarikan diri, meninggalkan sepeda motornya. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit,” terang Sukaca.

Selang beberapa waktu, kata Sukaca, tim opsnal Satreskrim Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang, berhasil mengamankan pelaku inisial SR beserta barang buktinya.

“Akibat perbuatannya, tersangka SR dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 8 tahun, Subs Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Berita Terbaru

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB

Caption: saat berlangsungnya rakor PCNU Sampang ihwal serangkaian kegiatan persiapan puncak peringatan Harlah NU ke-103, (sumber foto: NU Sampang).

Daerah

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Jan 2026 - 16:51 WIB

Caption: potongan video amatir, tampak oknum guru SDN Batuporo Timur 1 tengah santai mendengarkan musik dangdut, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Selasa, 20 Jan 2026 - 13:43 WIB