Budak Sabu Asemrowo Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus narkoba inisial DTP dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus narkoba inisial DTP dan barang buktinya, (dok. regamedianews).

Surabaya,- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali meringkus seorang terduga pengedar narkoba, didepan bengkel Jl.Asemrowo, Surabaya, Kamis (16/02/2023) pagi kemarin.

Terduga yang saat ini sudah ditetapkan tersangka tersebut, diketahui berinisial DTP (27 th), warga Jl.Asemrowo I Surabaya, atau kontrak di Jl.Sawahan Sarimulyo Surabaya.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 5 poket sabu dengan berat total 5,25 gram, 1 ATM tahapan xpresi BCA, 1 bekas bungkus rokok gudang garam Surya.

Baca Juga :  Tujuh Penyebar Hoaks Pasien Covid-19 Kehilangan Bola Mata di Probolinggo, Diringkus Polisi

Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa 1 sekrop dari sedotan warna kuning, uang tunai Rp 50 ribu, dan 1 unit handphone warna merah merk Oppo simcard XL.

“Tersangka ditangkap saat hendak transaksi narkoba didepan bengkel,” ucap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Rabu (01/03).

Lanjut Hendro, penangkapan sendiri berhasil dilakukan setelah petugas Satreskoba melakukan penyelidikan, atas informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Asemrowo.

Baca Juga :  Realisasi DD dan ADD 2021 di Sampang Akan Dimulai Februari Mendatang

“Ketika hasil lidik sudah A-1 dan tersangka berada didepan gudang, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan serta penggeledahan,” terangnya.

Saat digeledah, sambungnya, petugas menemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna di proses lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendro.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB