Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Curanmor & Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: para tersangka pencurian dan penipuan yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Polsek jajaran, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: para tersangka pencurian dan penipuan yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Polsek jajaran, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan kasus penipuan selama 10 hari terakhir.

“Ada 6 orang pelaku di lokasi berbeda yang ditangkap,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, saat konferensi persnya, Jumat (24/03/2023).

Semuanya ada 5 kasus, kata Herlina, berhasil diungkap Polres maupun Polsek jajaran. Tersangkanya, yaitu berinisial MP (36), MR (35), FS (20), AG (45), SL (38) dan AP (43).

Untuk modusnya, lanjut Herlina, ada yang mencuri dengan menggunakan kunci T, melakukan penipuan berpura-pura pinjam sepeda motor, namun dijual.

Baca Juga :  Resmi Menjadi Ketua PWS, Abdus Salam Bakal Usung Visi Misi Baru

“Dari 6 tersangka, ada 2 orang merupakan residivis curanmor yang ditangkap Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 sepeda motor merk Honda Vario Nopol S-5574-AU, beserta 1 TNBK dan kunci kontaknya.

“Selain itu, 1 lembar foto copy BPKB motor Satria Nopol L-6250-IE dan 1 lembar STNK_nya, juga 1 sepeda motor Honda Beat Nopol L-4217-YB,” sebutnya.

Tidak hanya itu, kata Herlina, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 nota pembelian HP Oppo A71, 1 BPKB, 1 sepeda motor Merk Honda Type NC12A (Vario), Nopol L-5622-IE dan 1 jaket.

Baca Juga :  Polsek Mulyorejo Surabaya Gencar Patroli dan Pantau Prokes

Juga 1 flashdisk, 1 kunci T, 1 handphone merk Xiaomi, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L-4638-MJ.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan Pasal 378 tentang penipuan,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, selain gelar konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyerahkan sepeda motor yang berhasil diamankan petugas, kepada pemiliknya.

Berita Terkait

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB