Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Curanmor & Penipuan

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: para tersangka pencurian dan penipuan yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Polsek jajaran, (dok. Basori Regamedianews).

Caption: para tersangka pencurian dan penipuan yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Polsek jajaran, (dok. Basori Regamedianews).

Surabaya,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan kasus penipuan selama 10 hari terakhir.

“Ada 6 orang pelaku di lokasi berbeda yang ditangkap,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina, saat konferensi persnya, Jumat (24/03/2023).

Semuanya ada 5 kasus, kata Herlina, berhasil diungkap Polres maupun Polsek jajaran. Tersangkanya, yaitu berinisial MP (36), MR (35), FS (20), AG (45), SL (38) dan AP (43).

Untuk modusnya, lanjut Herlina, ada yang mencuri dengan menggunakan kunci T, melakukan penipuan berpura-pura pinjam sepeda motor, namun dijual.

Baca Juga :  Pemilihan Rektor, Muh. Syarif Kembali Pimpin UTM

“Dari 6 tersangka, ada 2 orang merupakan residivis curanmor yang ditangkap Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” terangnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 sepeda motor merk Honda Vario Nopol S-5574-AU, beserta 1 TNBK dan kunci kontaknya.

“Selain itu, 1 lembar foto copy BPKB motor Satria Nopol L-6250-IE dan 1 lembar STNK_nya, juga 1 sepeda motor Honda Beat Nopol L-4217-YB,” sebutnya.

Tidak hanya itu, kata Herlina, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 nota pembelian HP Oppo A71, 1 BPKB, 1 sepeda motor Merk Honda Type NC12A (Vario), Nopol L-5622-IE dan 1 jaket.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PD Sumber Daya

Juga 1 flashdisk, 1 kunci T, 1 handphone merk Xiaomi, 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda Vario dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol L-4638-MJ.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dan Pasal 378 tentang penipuan,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, selain gelar konferensi pers, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyerahkan sepeda motor yang berhasil diamankan petugas, kepada pemiliknya.

Berita Terkait

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan
PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal
Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian
Legislatif Sentil Pelayanan Puskesmas Camplong
Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan
Siaga Nataru, Rutan Sampang Gandeng TNI-Polri
Bupati Sampang Pastikan Pembangunan Jalan Kedungdung – Bringkoning Tuntas Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:59 WIB

Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:08 WIB

Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:46 WIB

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:26 WIB

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:05 WIB

Pajak Tak Sesuai Fakta, Wabup Bangkalan Sidak Rumah Makan

Berita Terbaru

Caption: Petugas PLN UP3 Madura bersinergi bersama TNI-Polri, memantau ke stabilan listrik selama perayaan natal, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN UP3 Madura Pastikan Keandalan Listrik Selama Natal

Kamis, 25 Des 2025 - 18:46 WIB

Caption: petugas keamanan Rutan Sampang, tunjukkan barang yang ditemukan hasil penggeledahan di kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Sambut Nataru, Rutan Sampang Sterilkan Kamar Hunian

Kamis, 25 Des 2025 - 16:26 WIB