Tersangka Hamili Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Akibat perbuatan bejat terhadap anak tirinya, seorang ayah berinisial MR (49 th), asal warga Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah lagi dengan pasal 64 KUHPidana,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (24/05/2023).

Sujianto menegaskan, tersangka MR tepaksa ditangkap Tim Opsnal Satreskrim, karena telah dilaporkan ibu korban (istri tersangka), atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya, hingga korban hamil.

“Perbuatan tersangka terbongkar, setelah ibu korban mengetahui kondisi putrinya seperti tanda-tanda wanita hamil, setelah dibawa periksa ke bidan, ternyata benar korban hamil,” ungkap Sujianto.

Pengakuan korban, pada November 2022 lalu, serasa bermimpi disetubuhi seorang pria, namun tidak diketahui pelakunya. Lantas keesokan paginya, korban merasa sakit dibagian tertentu.

“Setelah ditanyakan lebih jauh, korban mengakui jika sejak kelas 5 SD pernah dicabuli dan disetubuhi tersangka MR, bahkan perbuatannya kembali dilakukan ketika korban duduk dibangku SMP,” terang Sujianto.

Baca Juga :  Jaga kekhusukan warga dalam beribadah, Polsek Robatal lakukan pengamanan di Mesjid

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (22/05) malam.

“Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan diketahui, kami bersama tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka MR kami tangkap di rumahnya di Desa Pacanggaan,” terangnya.

Pasca tertangkap, kata Riza, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai pasal yang diterapkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:26 WIB

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Berita Terbaru

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB