Tersangka Hamili Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Akibat perbuatan bejat terhadap anak tirinya, seorang ayah berinisial MR (49 th), asal warga Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah lagi dengan pasal 64 KUHPidana,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (24/05/2023).

Sujianto menegaskan, tersangka MR tepaksa ditangkap Tim Opsnal Satreskrim, karena telah dilaporkan ibu korban (istri tersangka), atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya, hingga korban hamil.

Baca Juga :  Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

“Perbuatan tersangka terbongkar, setelah ibu korban mengetahui kondisi putrinya seperti tanda-tanda wanita hamil, setelah dibawa periksa ke bidan, ternyata benar korban hamil,” ungkap Sujianto.

Pengakuan korban, pada November 2022 lalu, serasa bermimpi disetubuhi seorang pria, namun tidak diketahui pelakunya. Lantas keesokan paginya, korban merasa sakit dibagian tertentu.

“Setelah ditanyakan lebih jauh, korban mengakui jika sejak kelas 5 SD pernah dicabuli dan disetubuhi tersangka MR, bahkan perbuatannya kembali dilakukan ketika korban duduk dibangku SMP,” terang Sujianto.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (22/05) malam.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Tekan Jajarannya Tak Terlibat Perbuatan Pidana

“Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan diketahui, kami bersama tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka MR kami tangkap di rumahnya di Desa Pacanggaan,” terangnya.

Pasca tertangkap, kata Riza, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai pasal yang diterapkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terbaru

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyerahkan SK kepada PPPK Paruh Waktu, (sumber foto: Pamekasan.go.id).

Daerah

Bupati Pamekasan: PPPK Harus Mengabdi Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 21 Des 2025 - 17:22 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung menunjukkan TKP yang direkayasa Hamiduddin dalam insiden perampokan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Minggu, 21 Des 2025 - 13:03 WIB

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, sematkan pita kepada anggota Polantas tanda dimulainya Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Polres Sumenep Siaga Pengamanan Nataru 2026

Sabtu, 20 Des 2025 - 20:48 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung tunjukkan TKP perampokan di wilayah hukumnya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Des 2025 - 17:37 WIB