Tersangka Hamili Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Akibat perbuatan bejat terhadap anak tirinya, seorang ayah berinisial MR (49 th), asal warga Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah lagi dengan pasal 64 KUHPidana,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (24/05/2023).

Sujianto menegaskan, tersangka MR tepaksa ditangkap Tim Opsnal Satreskrim, karena telah dilaporkan ibu korban (istri tersangka), atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya, hingga korban hamil.

“Perbuatan tersangka terbongkar, setelah ibu korban mengetahui kondisi putrinya seperti tanda-tanda wanita hamil, setelah dibawa periksa ke bidan, ternyata benar korban hamil,” ungkap Sujianto.

Pengakuan korban, pada November 2022 lalu, serasa bermimpi disetubuhi seorang pria, namun tidak diketahui pelakunya. Lantas keesokan paginya, korban merasa sakit dibagian tertentu.

“Setelah ditanyakan lebih jauh, korban mengakui jika sejak kelas 5 SD pernah dicabuli dan disetubuhi tersangka MR, bahkan perbuatannya kembali dilakukan ketika korban duduk dibangku SMP,” terang Sujianto.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Kapolres Sampang Imbau Masyarakat Lakukan Kegiatan Yang Positif

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (22/05) malam.

“Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan diketahui, kami bersama tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka MR kami tangkap di rumahnya di Desa Pacanggaan,” terangnya.

Pasca tertangkap, kata Riza, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai pasal yang diterapkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba
Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan
Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 17:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 September 2025 - 10:08 WIB

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Berita Terbaru

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan tunjukkan para tersangka dan barang bukti hasil Operasi Tumpas Narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap 19 Pelaku Narkoba

Rabu, 17 Sep 2025 - 17:46 WIB

Caption: tampak kondisi toko hangus hancur lebur usai kebakaran, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Toko Warga Bangkalan Dilahap Si Jago Merah

Rabu, 17 Sep 2025 - 12:03 WIB

Caption: potongan video viral aksi curanmor, digerebek dan dihadang emak-emak, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Viral, Maling Motor di Sampang Digerebek Emak²

Rabu, 17 Sep 2025 - 10:08 WIB

Caption: antusias warga binaan, saat mengikuti pembukaan program Pondok Pesantren At-Taubah Rutan Sampang, (foto istimewa).

Daerah

Rutan Sampang Disulap Ala Pesantren

Selasa, 16 Sep 2025 - 20:22 WIB

Caption: para pelaku narkoba memakai topeng dan baju tahanan Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bangkalan

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:02 WIB