Tersangka Hamili Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Akibat perbuatan bejat terhadap anak tirinya, seorang ayah berinisial MR (49 th), asal warga Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah lagi dengan pasal 64 KUHPidana,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (24/05/2023).

Sujianto menegaskan, tersangka MR tepaksa ditangkap Tim Opsnal Satreskrim, karena telah dilaporkan ibu korban (istri tersangka), atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya, hingga korban hamil.

“Perbuatan tersangka terbongkar, setelah ibu korban mengetahui kondisi putrinya seperti tanda-tanda wanita hamil, setelah dibawa periksa ke bidan, ternyata benar korban hamil,” ungkap Sujianto.

Pengakuan korban, pada November 2022 lalu, serasa bermimpi disetubuhi seorang pria, namun tidak diketahui pelakunya. Lantas keesokan paginya, korban merasa sakit dibagian tertentu.

“Setelah ditanyakan lebih jauh, korban mengakui jika sejak kelas 5 SD pernah dicabuli dan disetubuhi tersangka MR, bahkan perbuatannya kembali dilakukan ketika korban duduk dibangku SMP,” terang Sujianto.

Baca Juga :  Kena Grebek Dikamar Mandi, Seorang Pemuda Di Sampang Ngaku "Keberratan"

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (22/05) malam.

“Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan diketahui, kami bersama tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka MR kami tangkap di rumahnya di Desa Pacanggaan,” terangnya.

Pasca tertangkap, kata Riza, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai pasal yang diterapkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: anggota Polres Sampang saat berada di lokasi ditemukannya Moh Ghibran, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polisi Datangi TKP Tewasnya Bocah Sampang

Minggu, 16 Nov 2025 - 21:35 WIB

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB