Tersangka Hamili Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial MR saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Akibat perbuatan bejat terhadap anak tirinya, seorang ayah berinisial MR (49 th), asal warga Pacanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, terancam 15 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, ditambah lagi dengan pasal 64 KUHPidana,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Rabu (24/05/2023).

Sujianto menegaskan, tersangka MR tepaksa ditangkap Tim Opsnal Satreskrim, karena telah dilaporkan ibu korban (istri tersangka), atas kasus persetubuhan terhadap anak tirinya, hingga korban hamil.

Baca Juga :  Identitas Terduga Maling Dibakar di Bangkalan Terungkap

“Perbuatan tersangka terbongkar, setelah ibu korban mengetahui kondisi putrinya seperti tanda-tanda wanita hamil, setelah dibawa periksa ke bidan, ternyata benar korban hamil,” ungkap Sujianto.

Pengakuan korban, pada November 2022 lalu, serasa bermimpi disetubuhi seorang pria, namun tidak diketahui pelakunya. Lantas keesokan paginya, korban merasa sakit dibagian tertentu.

“Setelah ditanyakan lebih jauh, korban mengakui jika sejak kelas 5 SD pernah dicabuli dan disetubuhi tersangka MR, bahkan perbuatannya kembali dilakukan ketika korban duduk dibangku SMP,” terang Sujianto.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sukaca, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Aiptu Riza Purnomo Hadi mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Senin (22/05) malam.

Baca Juga :  Dua Nelayan Di Bangkalan Dikabarkan Hilang Ditemukan Tewas Mengapung

“Setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka dan diketahui, kami bersama tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka MR kami tangkap di rumahnya di Desa Pacanggaan,” terangnya.

Pasca tertangkap, kata Riza, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai pasal yang diterapkan, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terbaru

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB

Caption: Konsulat Jenderal Australia Mr.Glen Askew berikan cinderamata kepada Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, (dok. foto istimewa).

Nasional

Konjen Australia Jajaki Potensi Unggulan Kota Bahari

Jumat, 23 Jan 2026 - 20:40 WIB