Gorut,- Kasus kekerasaan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), sejak empat tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan, dan semakin memprihatinkan.
Hal ini berdasarkan catatan tahunan kasus yang ditangani Polres Gorut, baik kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ranah personal, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan secara fisik, kasus kekerasan seksual/pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Pada tahun 2020 jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejumlah 19 kasus, yang terbagi antara lain kasus KDRT ranah personal sejumlah 5 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah fisik sejumlah 5 kasus, dan kekerasan seksual/pencabulan terhadap anak dibawah umur mencapai 9 kasus.
Kemudian, angka kasus ini secara akumulatif sempat menurun pada tahun 2021. Meski, tidak secara signifikan dan masih didominasi dengan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi korbannya.
Pada tahun 2021, kasus KDRT dalam ranah personal hanya sejumlah 2 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah fisik sejumlah 4 kasus, dan kekerasan seksual/pencabulan terhadap anak dibawah umur sejumlah 9 kasus.
Laju pertumbuhan kasus kekerasan perempuan dan anak di Gorut kemudian kembali meningkat drastis pada tahun 2022 yang lalu, dimana pada tahun itu kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai hingga 37 kasus, dengan lonjakan yang signifikan pada kasus anak sebagai korban.
Pada tahun 2022 itu, kasus KDRT dalam ranah personal sejumlah 6 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah fisik sejumlah 6 kasus, kekerasan seksual/pencabulan terhadap anak dibawah umur sejumlah 9 kasus, dan kasus kekerasan seksual/persetubuhan terhadap anak dibawah umur sejumlah 16 kasus.
Sementara itu, pada tahun 2023 ini, hingga bulan Juli tahun berjalan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai 27 kasus, dengan masih didominasi oleh kasus kekerasan terhadap anak.
Polres Gorut mencatat, hingga bulan Juli tahun 2023, kasus KDRT dalam ranah personal di Gorut sudah mencapai 3 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah fisik mencapai 8 kasus, kekerasan seksual/pencabulan terhadap anak telah mencapai 7 kasus, serta kekerasan seksual/persetubuhan terhadap anak dibawah umur sudah mencapai 9 kasus.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Satuan Binmas Polres Gorut, Kapolres Gorut AKBP. Andik Gunawan mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gorut diharapkan tidak terus bertambah.
“Naudzubillah minzalik, semoga tidak terjadi lagi, stop di situ saja. Kekerasan ini tidak hanya kekerasan fisik ya, bisa kekerasan itu secara fsikis, bahkan secara seksual. Ini banyak terjadi” ungkap Andik di Gendung Ambril, Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorut, Senin (31/07/2023).
Lebih lanjut dalam agenda yang bertemakan, “Perempuan dan Anak Terlindungi, Gorontalo Utara Bebas Kekerasan” itu, mantan Kasubdit Paminal Bid Propam Polda Gorontalo itu menerangkan, mirisnya lagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Gorut kebanyakan adalah orang terdekat korban.
“Perempuan dan anak, itu adalah kunci kemajuan suatu bangsa. Kalau dari dini perempuan dan anak mendapat gangguan, mendapat kekerasan, bagaimana seorang Ibu bisa mendidik anaknya dengan benar? Bagaimana seorang anak bisa belajar menjadi seorang anak penerus bangsa yang benar?” terang Andik.
Perwira menengah polisi berpangkat dua melati itu berharap, jangan sampai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengganggu tumbuh kembang anak, sistim pendidikan dan mengganggu perkembangan bangsa.
“Biasanya, masalah itu berawal dari minuman keras, saya berharap adik-adik di sini jauhi minuman keras. Kalau ada yang ngajak minum minuman keras jangan ada yang mau, karena biasanya yang diajak itu adalah anak-anak yang usia sekolah ini, sebab sekali saja diajak mau, maka adik-adik akan susah lepas,” ujar Andik, dihadapan para siswa peserta FGD tersebut.
Andik menambahkan, kunci untuk menghentikan laju pertumbuhan kasus kekerasan perempuan dan anak di Gorut, harus turut melibatkan peran serta dari masyarakat dan semua stake holder yang ada di Gorut.
“Dari Pemda (Pemerintah Daerah), kemudian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), semuanya. Jadi jangan sampai adik-adik takut melaporkan, bahkan jika adik-adik bukan korbannya, tapi korbannya orang lain, laporkan. Supaya kasus-kasus seperti ini tidak berkelanjutan,” pungkasnya.