Daerah  

Ratusan Napi Rutan Sampang Diusulkan Remisi Hari Kemerdekaan

Caption: Rutan Kelas IIB Sampang, (dok. Kabupaten Sampang).

Sampang,- Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, sebanyak 243 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diusulkan untuk mendapat remisi.

Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas IIB Sampang Syaiful Rahman menjelaskan, dari 243 narapidana (napi), diantaranya 67 orang napi kasus narkoba, 2 orang napi kasus tipikor dan 174 orang napi normal.

“Dari total rincian itu, 69 orang diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 68 orang diusulkan 2 bulan, 54 orang diusulkan 3 bulan, 40 orang diusulkan 4 bulan, 11 orang diusulkan 5 bulan dan 1 orang diusulkan 6 bulan,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Syaiful Rahman, pihaknya hanya mengusulkan remisi, dan nanti yang menentukan dari Kementerian. Menurutnya, remisi tersebut diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan administratif dan subtantif.

“Remisi untuk hari kemerdekaan berbeda dengan remisi keagamaan. Remisi itu diberlakukan untuk semua napi,” ujar Syaiful Rahman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (06/08/2023).

Syaiful menambahkan, sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan, dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

“Jadi yang paling utama, harus berkelakuan baik dan telah menjalani minimal 6 bulan hukuman. Disamping itu, juga aktif mengikuti program pembinaan di dalam Rutan,” pungkasnya.