Sampang,- Tiga orang saksi kasus dugaan penganiayaan (pemukulan) inisial MJ oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Daleman, Kedungdung, Sampang, Jawa Timur, diperiksa polisi, Jumat (25/08/2023) siang.
Insiden dugaan pemukulan oknum pejabat desa terhadap warganya, terus didalami penyidik Satreskrim Polres Sampang, hingga bergulir ke pemeriksaan tiga orang saksi.
Satu dari tiga orang saksi tersebut adalah korban (pelapor) Agus Sholihunnawari (22 th). Ia mengaku, jika dirinya dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.
“Hanya dimintai keterangan tambahan sama penyidiknya,” ucap singkat Agus, saat ditemui awak media di Mapolres Sampang, Jumat (25/08) siang.
Sementara Fajar Sodiq, salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, mengaku dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik, diantaranya terkait unsur kejadian penganiayaan.
“Ada belasan pertanyaan, saya ceritakan yang sebenarnya terjadi di lokasi kejadian. Saat itu, terlapor memukul korban dengan tangan kosong,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit IV Tipiter Satreskrim Polres Sampang Ipda Muammar Amin mengatakan, pemanggilan saksi tersebut, tindak lanjut laporan dugaan penganiayaan oknum Sekdes.
“Dalam waktu dekat, kami segera melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap terlapor. Setelah itu, gelar perkara,” ujar Muammar.
Namun, imbuh Muammar, meski sudah memeriksa beberapa saksi, pihaknya belum bisa menaikkan status terlapor sebagai tersangka, karena masih ada beberapa tahapan.
“Meski sudah ada dua alat bukti, kami juga masih melakukan serangkaian penyelidikan dan menunggu hasil gelar perkaranya nanti,” pungkasnya.