Dua Pecabul Modus Cekoki Minuman Diringkus Polres Sampang

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka persetuhuhan dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka persetuhuhan dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pria berinisial MS dan MM, warga Desa Aengsareh, Sampang, Jawa Timur, terpaksa diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres setempat, Minggu (10/09/2023) sore.

Pasalnya, kedua pria tersebut tega mencabuli dan mensetubuhi Bunga (nama samaran) warga Sampang kota, dengan modus dicekoki mimunan di sebuah rumah di Desa Aengsareh, Sabtu (09/09) malam.

“Kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap, dalam waktu kurang 24 jam di rumahnya, kemarin sore,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/09) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat melakukan penangkapan, kata Sujianto, unit PPA bersama Tim Resmob Satreskrim. Namun, sebelumnya berhasil menangkap terlebih dahulu tersangka inisial MS.

Baca Juga :  KBRS-P Siap Bantu Pemerintah Jika Demi Kemaslahatan Rakyat

“Setelah MS diinterogasi, dia mengakui telah melakukan perbuatannya dengan tersangka MM. Alhasil, diwaktu yang sama, Tim Opsnal berhasil menangkap MM di rumahnya,” jelas Sujianto.

Lebih lanjut Sujianto mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari chatting whatsapp, antara korban dengan tersangka MS, selanjutnya diajak ketemuan untuk jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo.

“Korban dijemput didepan Hotel Rahmat, Sampang. Namun setelah ketemu, korban diajak ke sebuah rumah di Desa Aengsareh bertemu dengan teman-teman tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Buronan, Pelaku Pembunuhan Kades Karang Ghayam Bangkalan Berhasil Diringkus Polisi

Disaat itulah, imbuh Sujianto, korban dicekoki minuman hingga tidak sadarkan diri, dan kedua tersangka MS dan MM melancarkan aksi perbuatan cabul dan persetubuhannya terhadap korban.

“Ketika korban sudah sadar, melihat bajunya sudah rapi, dan teman dari terlapor memberitahu korban,  jika telah disetubuhi oleh kedua tersangka dan diantar pulang,” pungkasnya.

Perwira polisi tersebut menambahkan, kedua tersangka inisial MS dan MM saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang. Dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti pakaian korban.

Berita Terkait

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB