Dua Pecabul Modus Cekoki Minuman Diringkus Polres Sampang

- Jurnalis

Senin, 11 September 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka persetuhuhan dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka persetuhuhan dimintai keterangan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Dua pria berinisial MS dan MM, warga Desa Aengsareh, Sampang, Jawa Timur, terpaksa diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres setempat, Minggu (10/09/2023) sore.

Pasalnya, kedua pria tersebut tega mencabuli dan mensetubuhi Bunga (nama samaran) warga Sampang kota, dengan modus dicekoki mimunan di sebuah rumah di Desa Aengsareh, Sabtu (09/09) malam.

“Kedua tersangka tersebut berhasil ditangkap, dalam waktu kurang 24 jam di rumahnya, kemarin sore,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Senin (11/09) siang.

Saat melakukan penangkapan, kata Sujianto, unit PPA bersama Tim Resmob Satreskrim. Namun, sebelumnya berhasil menangkap terlebih dahulu tersangka inisial MS.

Baca Juga :  Jadi Buronan, Pelaku Pembunuhan Kades Karang Ghayam Bangkalan Berhasil Diringkus Polisi

“Setelah MS diinterogasi, dia mengakui telah melakukan perbuatannya dengan tersangka MM. Alhasil, diwaktu yang sama, Tim Opsnal berhasil menangkap MM di rumahnya,” jelas Sujianto.

Lebih lanjut Sujianto mengungkapkan, kejadian tersebut berawal dari chatting whatsapp, antara korban dengan tersangka MS, selanjutnya diajak ketemuan untuk jalan-jalan ke Alun-Alun Trunojoyo.

“Korban dijemput didepan Hotel Rahmat, Sampang. Namun setelah ketemu, korban diajak ke sebuah rumah di Desa Aengsareh bertemu dengan teman-teman tersangka,” terangnya.

Baca Juga :  Dirkrimsus Polda Jatim Bantah Amankan 10 Kontainer Dari Gorontalo, Tapi 5 Kontainer

Disaat itulah, imbuh Sujianto, korban dicekoki minuman hingga tidak sadarkan diri, dan kedua tersangka MS dan MM melancarkan aksi perbuatan cabul dan persetubuhannya terhadap korban.

“Ketika korban sudah sadar, melihat bajunya sudah rapi, dan teman dari terlapor memberitahu korban,  jika telah disetubuhi oleh kedua tersangka dan diantar pulang,” pungkasnya.

Perwira polisi tersebut menambahkan, kedua tersangka inisial MS dan MM saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Sampang. Dari kejadian tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti pakaian korban.

Berita Terkait

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi
Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 21:49 WIB

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Januari 2026 - 08:08 WIB

Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 18:53 WIB

Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Berita Terbaru

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Bogem Nelayan Pamekasan, Pria di Sampang Diamankan Polisi

Kamis, 1 Jan 2026 - 21:49 WIB