Ketua Bawaslu Kota Surabaya Resmi Diberhentikan Oleh DKPP

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, (dok. detik).

Caption: Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, (dok. detik).

Jakarta,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya Muhammad Agil, resmi dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan tersebut, lantaran dirinya dinyatakan terbukti bersalah, dalam dugaan transaksi uang, saat proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, pada Jumat (17/11/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun Agil tidak terbukti menerima uang, namun dimata DKPP diduga telah melakukan pembiaran, sehingga terjadi hal tersebut.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” dikutip dari ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :  Berbaur, Polres Sampang Ajak Warga Omben Tingkatkan Harkamtibmas

Muhammad Agil diadukan oleh Achmad Aben Achdan, lewat perkara nomor
112-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam keterangannya pengadu mengatakan, untuk meloloskan menjadi anggota Panwascam Sukolilo, harus mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Aprridzani Syahfrullah.

Oleh sebab itu, DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, seharusnya memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

Tio Aliansyah mengungkapkan, tindakan pengadu seharusnya dibahas oleh teradu bersama koleganya melalui forum pleno, sehingga menjadi pertimbangan agar tidak menetapkan pengadu sebagai Panwaslu Sukolilo.

Baca Juga :  Bank Sampang: Selamat Hari Jadi Kabupaten Sampang Ke 398

“Tindakan pengadu tersebut, seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya, melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya,  untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkapnya.

DKPP menyatakan, Muhammad Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba
23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan
Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner
Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen
Operasi Zebra di Sampang, Sisir Kendaraan Tak Layak Jalan
Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep
Desa Gagah Dorong Pelestarian Budaya Drumband
Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 14:58 WIB

PERMAHI UNUGO Soroti Kasus Tenaga Ahli Bupati Pohuwato Positif Narkoba

Senin, 24 November 2025 - 23:03 WIB

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 November 2025 - 18:38 WIB

Suguhkan Draft Perdes, Dorong Desa Miliki Regulasi Wisata Visioner

Senin, 24 November 2025 - 16:26 WIB

Soal Revitalisasi SMKN Model Gorontalo, Walihua Akan Surati Kemendikdasmen

Minggu, 23 November 2025 - 23:45 WIB

Berkolaborasi Cegah Narkoba dan Judol di Sumenep

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB