Ketua Bawaslu Kota Surabaya Resmi Diberhentikan Oleh DKPP

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, (dok. detik).

Caption: Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, (dok. detik).

Jakarta,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya Muhammad Agil, resmi dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan tersebut, lantaran dirinya dinyatakan terbukti bersalah, dalam dugaan transaksi uang, saat proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, pada Jumat (17/11/2023) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun Agil tidak terbukti menerima uang, namun dimata DKPP diduga telah melakukan pembiaran, sehingga terjadi hal tersebut.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” dikutip dari ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :  DD 2 Desa di Sampang Gagal Cair

Muhammad Agil diadukan oleh Achmad Aben Achdan, lewat perkara nomor
112-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam keterangannya pengadu mengatakan, untuk meloloskan menjadi anggota Panwascam Sukolilo, harus mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Aprridzani Syahfrullah.

Oleh sebab itu, DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, seharusnya memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

Tio Aliansyah mengungkapkan, tindakan pengadu seharusnya dibahas oleh teradu bersama koleganya melalui forum pleno, sehingga menjadi pertimbangan agar tidak menetapkan pengadu sebagai Panwaslu Sukolilo.

Baca Juga :  Penangkapan Lurah Dooro Diduga Kriminalisasi

“Tindakan pengadu tersebut, seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya, melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya,  untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkapnya.

DKPP menyatakan, Muhammad Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Perkuat PLKK
Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 02:34 WIB

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:15 WIB

Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:53 WIB

Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: rekaman cctv, saat pelaku curwan melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap anggota Polres Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Senin, 15 Des 2025 - 08:28 WIB

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim, sampaikan sambutan saat seminar nasional dan refleksi akhir tahun 2025 Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Jawa Timur, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Minggu, 14 Des 2025 - 09:53 WIB