Ketua Bawaslu Kota Surabaya Resmi Diberhentikan Oleh DKPP

- Jurnalis

Minggu, 19 November 2023 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, (dok. detik).

Caption: Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, (dok. detik).

Jakarta,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Surabaya Muhammad Agil, resmi dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pencopotan tersebut, lantaran dirinya dinyatakan terbukti bersalah, dalam dugaan transaksi uang, saat proses seleksi anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Putusan pemecatan Agil dibacakan DKPP, diruang sidang DKPP Jakarta pusat, pada Jumat (17/11/2023) kemarin.

Walaupun Agil tidak terbukti menerima uang, namun dimata DKPP diduga telah melakukan pembiaran, sehingga terjadi hal tersebut.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” dikutip dari ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Adakan Bukber Warga Binaan

Muhammad Agil diadukan oleh Achmad Aben Achdan, lewat perkara nomor
112-PKE-DKPP/IX/2023.

Dalam keterangannya pengadu mengatakan, untuk meloloskan menjadi anggota Panwascam Sukolilo, harus mengirimkan sejumlah uang kepada seseorang bernama Aprridzani Syahfrullah.

Oleh sebab itu, DKPP menilai Agil gagal menjadi Ketua Bawaslu Kota Surabaya, seharusnya memastikan tahapan seleksi calon anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai aturan.

Tio Aliansyah mengungkapkan, tindakan pengadu seharusnya dibahas oleh teradu bersama koleganya melalui forum pleno, sehingga menjadi pertimbangan agar tidak menetapkan pengadu sebagai Panwaslu Sukolilo.

Baca Juga :  TMMD Wilayah Kodim 0829 Bangkalan di Desa Durin Timur di Tutup, Ini Amanat yang di Sampaikan

“Tindakan pengadu tersebut, seharusnya disampaikan teradu kepada koleganya yaitu anggota Bawaslu Kota Surabaya, melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya,  untuk tidak menetapkan pengadu sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkapnya.

DKPP menyatakan, Muhammad Agil terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 20:08 WIB

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Berita Terbaru

Caption: penyerahan tongkat dan tasbih isyarah pendirian NU diserahkan kepada Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, (dok. foto istimewa).

Nasional

Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang

Senin, 5 Jan 2026 - 08:18 WIB

Caption: Ketua PWI Bangkalan pose bersama usai seminar nasional di Kampus Institut Bahri Asyiq Galis, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth

Minggu, 4 Jan 2026 - 20:08 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Minggu, 4 Jan 2026 - 17:27 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB