Sampang,- Seorang pria berinsial AA, warga Desa Bancelok, Jrengik, Sampang, Madura, Jawa Timur, kini harus mendekam di hotel prodeo Polres setempat.
Pasalnya, remaja berusia 17 tahun tersebut terpaksa ditangkap, karena diduga sebagai pelaku video asusila terhadap anak dibawah umur.
Usut diusut, AA yang kini diamankan di sel tahanan Mapolres, lantaran video perbuatan asusilanya terhadap korban beredar di media sosial.
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya, Rabu (06/12/2023) malam kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, Jumat (08/12) sore.
Edi menjelaskan, penangkapan terhadap AA, atas dasar laporan orang tua korban, karena tidak terima putrinya menjadi korban asusila, dan videonya beredar.
“Setelah mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke kami,” ucap mantan Kapolsek Sreseh tersebut.
Dari keterangan yang didapat, video asusila itu direkam pada 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 wib, di rumah temannya di Desa Bancelok.
“Namun, video yang beredar dan diketahui orang tua korban, pada tanggal 04 Desember 2023 kemarin,” jelas Edi.
Maka setelah mengetahui video itu, orang tua korban melapor, dan pada Rabu (06/12) malam kemarin, Unit PPA Satreskrim melakukan penangkapan terhadap terlapor.
“Akibat perbuatannya, terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dijerat pasal perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (hry)