Satu Persatu, Pelaku Cabul di Sampang Ditangkap Reserse

- Jurnalis

Kamis, 4 Januari 2024 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka inisial NW, saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka inisial NW, saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Pasca menerima reward (penghargaan) dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI), pekan lalu.

Kali ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang, kembali menangkap pelaku persetubuhan dan cabul.

Pelaku yang ditangkap tersebut, berinisial NW (22), warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Rabu (03/01/2023) dini hari.

“Inisial NW, berhasil ditangkap di rumahnya, sekira pukul 00:30 wib, saat sedang tidur,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Mantan Kanit II Tipidek Satreskrim itu menegaskan, NW ditangkap karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran).

“Korbannya masih anak dibawah umur, dia tinggal di Kecamatan Tambelangan,” ungkap Sujianto kepada awak media, Rabu (03/01) sore.

Baca Juga :  Diduga Pungli Surat Nikah, 4 Kepala KUA di Sampang Dipanggil Kejaksaan

Saat diinterogasi penyidik, kata Sujianto, pelaku mengakui jika telah melakukan persetubuhan dan cabul beberapa kali terhadap korban.

“Telah ditetapkan tersangka, dan sudah ditahan di sel tahanan jeruji besi Mapolres Sampang,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tegas Sujianto, tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:23 WIB

Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Berita Terbaru

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB