Pamekasan,- Pria berinisial MS (48), warga Desa Panaguan, Larangan, Pamekasan, Madura, terpaksa ditangkap Satreskrim Polres setempat.
Pasalnya, pria yang bekerja sebagai seorang petani tersebut, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“MS ditangkap di rumahnya pada hari Senin (08/01/2024) kemarin,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (09/01).
Sri Sugiarto menegaskan, MS ditangkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama anggotanya.
“Inisial MS ditangkap karena mencabuli Bunga (nama samaran), anak dibawah umur yang masih berusia 11 tahun,” ungkapnya.
Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya tersebut menambahkan, penangkapan terhadap MS, setelah mendapatkan cukup bukti.
“Pelapor dan saksi, diantaranya teman korban sudah dilakukan pemeriksaan, ketika cukup bukti Unit PPA melakukan penangkapan,” tandasnya.
Sri Sugiarto menambahkan, setelah ditangkap, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan sudah diamankan di sel tahanan,” pungkas Sri Sugiarto kepada awak media.