Reskrim Pamekasan Ringkus Maling dan Penadah Curanmor

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Dua pria berinisial M (26) dan FA (36), warga Campor, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres setempat.

Pasalnya, kedua pria tersebut terpaksa ditangkap Satreskrim, karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Teja Timur Pamekasan.

Selain menangkap M dan FA, polisi juga berhasil menangkap MH (36), warga Waru Timur, Waru, Pamekasan, lantaran menjadi penadah motor hasil curanmor.

“Sedangkan M dan F pelaku curanmornya, mereka ditangkap atas dasar laporan korban, 26 Oktober 2023 lalu,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (12/01/2024).

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Sampang Resmikan LAB PCR

Kronologisnya, ungkap Dani, saat itu sepeda motor korban merk Honda Beat warna pink, diparkir didalam garasi rumahnya, sekitar pukul 04:00 wib.

“Ketika ke garasi, korban sudah melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, lantas korban segera melaporkannya ke Polres Pamekasan,” ungkap Dani.

Setelah menerima laporan, imbuh Dani, petugas langsung ke lokasi, untuk olah TKP, serta melakukan penyelidikam dari peristiwa curanmor tersebut.

“Ketika penyelidikan rampung, anggota Satreskrim langsung menangkap pelaku inisial M dan FA,” terangnya.

Ketika diinterogasi, imbuh Dani, kedua pelaku mengaku motor curiannya telah dijual ke MH, pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Breaking News: Tokoh Masyarakat Paopale Laok Sampang Tewas Dibacok

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, anggota juga menangkap MH, di rumah orang tuanya, di Batu Ampar, Guluk-guluk, Sumenep,” tandasnya.

Tidak cukup disitu, kata Dani, saat diinterogasi MH mengakui jika motor yang dibeli dari M dan FA, dijual kembali ke inisial R.

“Namun, ketila dilakukan penangkapan terhap R, dia sudah melarikan diri,” pungkas Dani kepada awak media.

Atas perbuatannya, tegas Dani, kedua pelaku M dan FA dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkap MH dijerat Pasal 480 KUHP.

“Untuk inisial R, anggota Satreskrim masih melakukan pengejaran,” ucapnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon saat ziarah ke makam Syaikhona Mohammad Kholil di Bangkalan, (dok. foto istimewa).

Nasional

Fadli Zon Dorong Modernisasi Museum Cakraningrat

Selasa, 23 Des 2025 - 22:44 WIB

Caption: Puskesmas Camplong, Jl. Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Oknum Dokter Arogan, Pelayanan Puskesmas Camplong Dikritik!

Selasa, 23 Des 2025 - 21:02 WIB

Caption: pose bersama Kalapas Narkotika Pamekasan saat acara workshop literasi warga binaan pemasyarakatan, (dok. foto istimewa).

Ragam

Lapas Narkotika Pamekasan Sulap Rindu Jadi Karya Literasi

Selasa, 23 Des 2025 - 14:04 WIB