Reskrim Pamekasan Ringkus Maling dan Penadah Curanmor

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Polres Pamekasan ungkap kasus curanmor, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Dua pria berinisial M (26) dan FA (36), warga Campor, Proppo, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres setempat.

Pasalnya, kedua pria tersebut terpaksa ditangkap Satreskrim, karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Teja Timur Pamekasan.

Selain menangkap M dan FA, polisi juga berhasil menangkap MH (36), warga Waru Timur, Waru, Pamekasan, lantaran menjadi penadah motor hasil curanmor.

“Sedangkan M dan F pelaku curanmornya, mereka ditangkap atas dasar laporan korban, 26 Oktober 2023 lalu,” ujar Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Jumat (12/01/2024).

Baca Juga :  Puskesmas Banjar Kedungdung Raih Juara I Lomba Pokjanal Posyandu Tingkat Kabupaten

Kronologisnya, ungkap Dani, saat itu sepeda motor korban merk Honda Beat warna pink, diparkir didalam garasi rumahnya, sekitar pukul 04:00 wib.

“Ketika ke garasi, korban sudah melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat, lantas korban segera melaporkannya ke Polres Pamekasan,” ungkap Dani.

Setelah menerima laporan, imbuh Dani, petugas langsung ke lokasi, untuk olah TKP, serta melakukan penyelidikam dari peristiwa curanmor tersebut.

“Ketika penyelidikan rampung, anggota Satreskrim langsung menangkap pelaku inisial M dan FA,” terangnya.

Ketika diinterogasi, imbuh Dani, kedua pelaku mengaku motor curiannya telah dijual ke MH, pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :  Waw, Satu Oknum Anggota DPRD di Madura Ini Menjadi Tersangka Kasus Penembakan

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, anggota juga menangkap MH, di rumah orang tuanya, di Batu Ampar, Guluk-guluk, Sumenep,” tandasnya.

Tidak cukup disitu, kata Dani, saat diinterogasi MH mengakui jika motor yang dibeli dari M dan FA, dijual kembali ke inisial R.

“Namun, ketila dilakukan penangkapan terhap R, dia sudah melarikan diri,” pungkas Dani kepada awak media.

Atas perbuatannya, tegas Dani, kedua pelaku M dan FA dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkap MH dijerat Pasal 480 KUHP.

“Untuk inisial R, anggota Satreskrim masih melakukan pengejaran,” ucapnya.

Berita Terkait

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB

Caption: ilustrasi, (dok. Syafin Rega Media).

Daerah

Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:24 WIB