Penadah Hp Curian di Surabaya Diringkus Polsek Kedungdung

- Jurnalis

Jumat, 9 Februari 2024 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: konferensi pers, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto ungkap kasus penadah pencurian Hp, (dok. regamedianews).

Caption: konferensi pers, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto ungkap kasus penadah pencurian Hp, (dok. regamedianews).

Sampang,- Baru menjabat Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus tadah Handphone (Hp) curian.

Dalam kasus tersebut, Reskrim Polsek Kedungdung berhasil menangkap penadah inisial AW (31), di wilayah Kenjeran, Surabaya, Rabu (07/02/2024).

“Penadah Hp curian ini, warga Rabesan Camplong,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dalam konferensi persnya, Jumat (09/02) siang.

Sigit mengatakan, dalam pengungkapan kasus tadah tersebut, bermula dari adanya laporan warga ke Polsek Kedungdung beberapa waktu lalu.

“Laporannya pada hari Kamis (01/02) kemarin, terkait pencurian Hp yang terjadi di Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung,” jelasnya.

Alhasil, ungkap Sigit, dari hasil penyilidikan, anggota Reskrim Polsek setempat berhasil mengamankan penadah Hp diduga hasil pencurian.

Baca Juga :  Hendak Nyebrang Jalan, Pria Ini Tewas Ditabrak Pick Up

“Penadahnya ditangkap di Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim membawanya ke Mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto menambahkan, dalam ungkap kasus tadah tersebut, membutuhkan waktu ±enam hari.

“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah perbatasan Kecamatan Kedungdung dan Omben, namun masuk Desa Pasarenan,” jelasnya.

Syafri mengungkapkan, sebelumnya ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan cara melacak melalui nomor IMEI masing-masing Hp.

“Ternyata Hp itu berada di wilayah Kenjeran, dan kami menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka AW,” ungkapnya.

Pencurian Hp tersebut, kata Syafri, terjadi pada 19 Januari 2024, namun baru melapor pada 01 Februari kemarin.

Baca Juga :  KPU Bangkalan: Hasil Rekapitulasi Belum Final

“Selain mengamankan AW, hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencuriannya,” tegas Syafri.

Dari hasil interogasi, imbuh Syafri, tersangka AW mengakui jika memperoleh Hp curian tersebut dari temannya, asal warga Sampang.

“Tersangka ini bekerja sebagai buruh parkir, mengaku beli Hp curian itu ke temannya berinisial HM,” terangnya.

Atas perbuatannya, tegas Syafri, tersangka AW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP atau Pasal 480 ke 1e KUHP.

“Dengan acaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas perwira Polres Sampang tersebut.

Berita Terkait

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi, seorang santriwati duduk termenung di bawah pohon mangga di sekitar masjid didekat jembatan tol Suramadu, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:31 WIB