Sampang,- Baru menjabat Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto bersama anggotanya berhasil mengungkap kasus tadah Handphone (Hp) curian.
Dalam kasus tersebut, Reskrim Polsek Kedungdung berhasil menangkap penadah inisial AW (31), di wilayah Kenjeran, Surabaya, Rabu (07/02/2024).
“Penadah Hp curian ini, warga Rabesan Camplong,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, dalam konferensi persnya, Jumat (09/02) siang.
Sigit mengatakan, dalam pengungkapan kasus tadah tersebut, bermula dari adanya laporan warga ke Polsek Kedungdung beberapa waktu lalu.
“Laporannya pada hari Kamis (01/02) kemarin, terkait pencurian Hp yang terjadi di Desa Pasarenan, Kecamatan Kedungdung,” jelasnya.
Alhasil, ungkap Sigit, dari hasil penyilidikan, anggota Reskrim Polsek setempat berhasil mengamankan penadah Hp diduga hasil pencurian.
“Penadahnya ditangkap di Surabaya, selanjutnya anggota Reskrim membawanya ke Mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kedungdung Iptu Syafriwanto menambahkan, dalam ungkap kasus tadah tersebut, membutuhkan waktu ±enam hari.
“Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), di wilayah perbatasan Kecamatan Kedungdung dan Omben, namun masuk Desa Pasarenan,” jelasnya.
Syafri mengungkapkan, sebelumnya ia bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan cara melacak melalui nomor IMEI masing-masing Hp.
“Ternyata Hp itu berada di wilayah Kenjeran, dan kami menemukan barang bukti yang diamankan dari tersangka AW,” ungkapnya.
Pencurian Hp tersebut, kata Syafri, terjadi pada 19 Januari 2024, namun baru melapor pada 01 Februari kemarin.
“Selain mengamankan AW, hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencuriannya,” tegas Syafri.
Dari hasil interogasi, imbuh Syafri, tersangka AW mengakui jika memperoleh Hp curian tersebut dari temannya, asal warga Sampang.
“Tersangka ini bekerja sebagai buruh parkir, mengaku beli Hp curian itu ke temannya berinisial HM,” terangnya.
Atas perbuatannya, tegas Syafri, tersangka AW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP atau Pasal 480 ke 1e KUHP.
“Dengan acaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas perwira Polres Sampang tersebut.