Sampang,- Diterapkan mulai besok, Kamis (29/02/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang, Jawa Timur, akan melakukan tindakan tegas.
Namun, tindakan tegas berupa penyitaan gerobak tersebut, akan diberlakukan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Alun-Alun Trunojoyo yang tidak taat aturan.
“Kami sudah sosialisasi sebelumnya kepada PKL,” ujar Kabid Trantib Satpol PP Sampang Suaidi Asikin, dikutip dari salah satu media online, Kamis (28/02).
Sosialisasi tersebut, jelas Suaidi, agar PKL yang ada di Alun-Alun Trunojoyo tidak berjualan mulai dari pukul 00:00 wib hingga 12:00 wib.
“Para PKL hanya boleh berjualan mulai pukul 12:00 wib, hingga pukul 24:00 wib,” jelas Suaidi kepada awak media.
Suaidi mengatakan, pasca sosialisasi, berharap PKL tidak melanggar aturan tersebut. Apabila melanggar, akan ditindak tegas.
“PKL tidak boleh membuka lapaknya diluar jam yang telah ditentukan Pemerimtah Daerah,” tandasnya.
Suadi mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan para ketua paguyuban PKL yang ada di Kabupaten Sampang.
“Mengenai hal itu, mereka sudah menandatangani kesepakatan bersama,” ucapnya.
Jika melanggar kesepakatan tersebut, pihaknya akan menindak tegas berupa penyitaan gerobak PKL.
“Gerobaknya akan kami sita, dengan jangka waktu minimal 2 hingga 3 bulan, sebagai bentuk sanksi yang tidak taat aturan,” tegasnya.