Pamekasan,- Baru-baru ini insan pers di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dibuat geram oleh oknum staf KPU, saat hendak liputan pleno rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024.
Terbaru, ramai dibeberapa media tentang pemberitaan oknum polisi di kota Gerbang Salam, dididuga melakukan hal serupa seperti oknum staf KPU setempat.
Bahkan, hal tersebut tidak ditampik Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto. Ia membenarkan, insiden oknum polisi melarang pers liputan.
“Memang benar, ada beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk, ke area gedung tempat rekapitulasi Pemilu tingkat kabupaten,” ujarnya.
Sri Sugiarto menjelaskan, hal itu terjadi karena adanya misskomunikasi, antara pihak KPU dengan anggota polisi yang bertugas di lapangan.
Sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, informasi dari KPU, bahwa yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai ‘ID Card Resmi KPU’.
“Maka ketika awak media yang menunjukkan Id Card Media mereka, anggota melarang masuk,” ungkap Sugiarto.
Menurutnya, misskomunikasi ini terjadi, karena aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu, kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang bertugas.
“Contoh, tentang boleh tidaknya Pers meliput Rekapitulasi Pemilu tersebut,” tandas Sri Sugiarto.
Ia menegaskan, hasil klarifikasi ke Kapolres dan Kabag Ops selaku pengendali di lapangan.
“Tidak ada perintah, untuk melarang pers meliput rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024,” tegasnya.
Menurut Sri Sugiarto, tindakan oknum polisi di lapangan tersebut, karena adanya kesalahpahaman.
“Atas nama Polres Pamekasan, mohon maaf atas kejadian itu. Bagi anggota yang bertugas, sudah dilakukan pemeriksaan, terkait apa yang telah dilakukan,” ucapnya.