Gorontalo,- Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti Siregar menegaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan pada kawasan khusus.
Hal ini ditegaskan Dirlantas, saat memimpin apel gabungan di Mapolda Gorontalo, Rabu (15/05/2024) pagi.
Mario menegaskan, kawasan-kawasan khusus yang bisa menjadi tempat penggunaan sepeda listrik seperti saat car free day, dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas.
“Penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Mario juga menegaskan, sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi.
“Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Mario.
Mario meminta, seluruh masyarakat Gorontalo diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keamanan bersama di jalan raya.
“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan, demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya,” ujar Mario.
Dalam kesempatan itu juga, Mario menginstruksikan kepada personel Satuan Samapta yang bertugas di penjagaan Markas Komando (Mako), tentang pentingnya kehati-hatian saat mengatur lalu lintas.
“Khususnya saat kendaraan pejabat utama atau tamu meninggalkan mako,” ucapnya.
Personel Samapta, tegas Mario, harus memastikan keamanan di jalan. sebelum mengizinkan kendaraan pejabat atau tamu untuk keluar dari mako.
“Pastikan dulu kendaraan dari arah berlawanan telah aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” tandas Mario.