Polda Gorontalo: Sepeda Listrik Hanya Bisa Digunakan di Kawasan Khusus

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption, Dirlantas Polda Gorontalo saat pimpin apel personel gabungan, (dok. regamedianews).

Caption, Dirlantas Polda Gorontalo saat pimpin apel personel gabungan, (dok. regamedianews).

Gorontalo,- Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo Kombes Pol Mariochristy Panca Sakti Siregar menegaskan, sepeda listrik hanya boleh digunakan pada kawasan khusus.

Hal ini ditegaskan Dirlantas, saat memimpin apel gabungan di Mapolda Gorontalo, Rabu (15/05/2024) pagi.

Mario menegaskan, kawasan-kawasan khusus yang bisa menjadi tempat penggunaan sepeda listrik seperti saat car free day, dengan pengecualian untuk penggunaan di dalam kompleks perumahan yang memiliki akses terbatas.

“Penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Laka Lantas, Pemuda Gersempal Sampang Tewas

Mario juga menegaskan, sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di luar kawasan khusus, dan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi.

“Terutama jika pengguna tidak memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Mario.

Mario meminta, seluruh masyarakat Gorontalo diharapkan untuk patuh terhadap aturan lalu lintas, demi keamanan bersama di jalan raya.

“Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan, demi keselamatan bersama. Penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan penggunanya dan orang lain di jalan raya,” ujar Mario.

Baca Juga :  Empat Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Sampang Resmi Dilantik

Dalam kesempatan itu juga, Mario menginstruksikan kepada personel Satuan Samapta yang bertugas di penjagaan Markas Komando (Mako), tentang pentingnya kehati-hatian saat mengatur lalu lintas.

“Khususnya saat kendaraan pejabat utama atau tamu meninggalkan mako,” ucapnya.

Personel Samapta, tegas Mario, harus memastikan keamanan di jalan. sebelum mengizinkan kendaraan pejabat atau tamu untuk keluar dari mako.

“Pastikan dulu kendaraan dari arah berlawanan telah aman untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” tandas Mario.

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama
Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027
Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot
Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan
Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis
MUI Sampang Larang Haflatul Imtihan Diisi Hiburan Langgar Syariat
Ra Mahfudz Proyeksikan Torjun Jadi Jantung Pemerintahan Sampang
Forkot Pamekasan Endus Aroma ‘Titipan’ Proyek di APBD 2025

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:07 WIB

Pamekasan Darurat Perceraian, 1.694 Kasus Masuk Pengadilan Agama

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:08 WIB

Musrenbang Banyuates, Ra Mahfudz Beberkan 4 Prioritas Sampang 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Lecehkan Atlet, KBI Bangkalan Desak Ketua Pengprov Jatim Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:49 WIB

Blak-Blakan! Kades Waru Barat ‘Semprot’ PDAM Depan Bupati Pamekasan

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:29 WIB

Resmi Dilaunching, SPPG Torjunan Komitmen Sajikan Menu Higienis

Berita Terbaru