Pamekasan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, kembali menggelar operasi rokok ilegal.
Dalam operasinya, bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan di kabupaten berjuluk kota Gerbang Salam tersebut.
“Operasi dilaksanakan berdasarkan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Muhammad Hasanurrohman, Senin (08/07/2024).
Hasanurrohman menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari sosialisasi tentang bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.
“Termasuk rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah tempel,” jelasnya.
Hasanurrohman mengaku, pihaknya bersama Bea Cukai Madura aktif melakukan operasi di pasar, toko dan warung kelontong.
Ia menegaskan, sosialisasi ini akan terus berlanjut di 13 kecamatan di Pamekasan, dengan tujuan agar masyarakat hanya menjual rokok yang legal.
“Sesuai motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini, kami ingin membudayakan peredaran rokok legal,” tambahnya.
Bahkan Hasanurrohman menekankan, dengan harapan agar Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal. Itu sasaran kami,” pungkasnya.
Menurutnya, operasi dan sosialisasi ini menunjukkan komitmen kuat dari Satpol PP dan Bea Cukai, untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung peredaran rokok legal semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tandasnya.