Satpol PP Bersama Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di Pamekasan

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: petugas Satpol PP dan Bea Cukai saat operasi rokok ilegal di sejumlah toko di Pamekasan, (dok. regamedianews).

Caption: petugas Satpol PP dan Bea Cukai saat operasi rokok ilegal di sejumlah toko di Pamekasan, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Bea Cukai Madura, kembali menggelar operasi rokok ilegal.

Dalam operasinya, bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di 13 kecamatan di kabupaten berjuluk kota Gerbang Salam tersebut.

“Operasi dilaksanakan berdasarkan UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, Muhammad Hasanurrohman, Senin (08/07/2024).

Hasanurrohman menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari sosialisasi tentang bahaya dan larangan peredaran rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Kades Mootinelo Bantah Tudingan Soal Jual Aset Desa

“Termasuk rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang salah tempel,” jelasnya.

Hasanurrohman mengaku, pihaknya bersama Bea Cukai Madura aktif melakukan operasi di pasar, toko dan warung kelontong.

Ia menegaskan, sosialisasi ini akan terus berlanjut di 13 kecamatan di Pamekasan, dengan tujuan agar masyarakat hanya menjual rokok yang legal.

“Sesuai motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini, kami ingin membudayakan peredaran rokok legal,” tambahnya.

Baca Juga :  Situasi Covid-19 Melandai, Sampang Kembali Ke Level 1

Bahkan Hasanurrohman menekankan, dengan harapan agar Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal.

“Kami berharap di Pamekasan bersih dari peredaran rokok ilegal. Itu sasaran kami,” pungkasnya.

Menurutnya, operasi dan sosialisasi ini menunjukkan komitmen kuat dari Satpol PP dan Bea Cukai, untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung peredaran rokok legal semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” tandasnya.

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB