Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Cabul Asal Pademawu

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Pamekasan (AKP Sri Sugiarto), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Pamekasan (AKP Sri Sugiarto), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial S (24), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku yang ditangkap, asal warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Pamekasan,” ujar Kasi Humas Polres setempat AKP Sri Sugiarto, Selasa (09/07/24).

Ia mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik, antara anggota kepolisian dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri Sugiarto menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada 04 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya tersebut.

Baca Juga :  Polres Sampang Tangkap Ungkap Kurir Sabu 1 Kilogram

Adapun kejadiannya, bermula saat korban mawar (nama samaran) usia 8 tahun, bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

“Datanglah pelaku, mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong,” terang Sri Sugiarto.

Seelah sampai di lahan kosong tersebut, selanjutnya korban diajak untuk naik ke atas gubuk, dan korban diminta untuk terlentang.

“Disaat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” tandas Sri Sugiarto.

Usai kejadian tersebut, korban pulang kerumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya.

“Apa yang telah terjadi ?, korban mengatakan bahwa korba telah dicabuli oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Semampir Grebek Residivis Narkoba

Dari kasus tersebut, imbuh Sri Sugiarto, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sri Sugiarto menambahkan, kasus tersebut sangat diprioritaskan, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban.

Ia menghimbau, kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang
Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap
Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap
Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis
Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor
Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:09 WIB

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:35 WIB

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Desember 2025 - 10:52 WIB

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:08 WIB

Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Maling Motor

Senin, 1 Desember 2025 - 15:40 WIB

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Berita Terbaru

Caption: foto ilustrasi bocah perempuan tenggelam.

Peristiwa

Siswi SD di Sampang Tewas Terseret Arus Sungai

Minggu, 7 Des 2025 - 16:34 WIB

Caption: pelaku curanmor inisial ZF yang beraksi di Alun-Alun Bangkalan saat diamankan di Mako Polsek Jrengik, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Sabtu, 6 Des 2025 - 09:09 WIB

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB