Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Cabul Asal Pademawu

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kasi Humas Polres Pamekasan (AKP Sri Sugiarto), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Caption: Kasi Humas Polres Pamekasan (AKP Sri Sugiarto), saat diwawancara awak media, (dok. regamedianews).

Pamekasan,- Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan inisial S (24), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku yang ditangkap, asal warga Dusun Kebun, Desa Pademawu Timur, Pamekasan,” ujar Kasi Humas Polres setempat AKP Sri Sugiarto, Selasa (09/07/24).

Ia mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik, antara anggota kepolisian dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sri Sugiarto menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada 04 Juli 2024, dan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

“Alhamdulillah pada hari itu juga, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya tersebut.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan di Robatal, Polres Sampang Akan Panggil Terlapor

Adapun kejadiannya, bermula saat korban mawar (nama samaran) usia 8 tahun, bermain bersama teman-temannya di dekat rumahnya.

“Datanglah pelaku, mengajak korban untuk lari mencari temannya hingga ke lahan kosong,” terang Sri Sugiarto.

Seelah sampai di lahan kosong tersebut, selanjutnya korban diajak untuk naik ke atas gubuk, dan korban diminta untuk terlentang.

“Disaat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan mencabuli korban,” tandas Sri Sugiarto.

Usai kejadian tersebut, korban pulang kerumahnya sambil menangis, kemudian orang tua korban menanyakan kepada putrinya.

“Apa yang telah terjadi ?, korban mengatakan bahwa korba telah dicabuli oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Belasan Anak Jalanan Diciduk Satpol PP Sampang

Dari kasus tersebut, imbuh Sri Sugiarto, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sri Sugiarto menambahkan, kasus tersebut sangat diprioritaskan, mengingat dampaknya yang besar terhadap korban.

Ia menghimbau, kepada orangtua untuk lebih waspada dan menjaga anak-anaknya dalam bermain dan bergaul.

“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB