Satu Persatu Maling Motor Dimangsa Macan Sampang

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka kasus curanmor saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka kasus curanmor saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Keberadaan Macan Polres Sampang, kembali membuat ketar-ketir para pelaku kejahatan di Bumi Trunojoyo.

Macan dimaksud bukanlah hewan buas, melainkan julukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang, jajaran Polda Jawa Timur.

Tim berjuluk macan ini tidak hanya memangsa, bahkan tega memberikan timah panas bagi pelaku kriminal yang melawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru-baru ini, kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Banyuates.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Ops Pekat Semeru 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Ratusan Kasus

“Iya benar, tim opsnal kembali mengamankan pelaku curanmor kemarin malam (Senin petang),” ujarnya, Rabu (11/09/24) pagi.

Dedy mengungkapkan, pelaku berinisial J (38), asal Desa Olor Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.

“Pelaku melakukan aksi curanmor di Desa Sokobanah Daya, pada 19 Februari 2024 lalu,” terangnya.

Kasus pencurian tersebut bermula, saat korban menitipkan motor Honda Vario 125 di rumah temannya, pada pukul 19:00 wib.

“Motornya diparkir di sela-sela rumah, namun keesokan pagi sekira pukul 06:00 wib, sudah hilang,” jelas Dedy.

Baca Juga :  Satu Pelaku Curanmor di Surabaya Tewas, Dua Ditangkap

Mantan penyidik Satreskrim ini mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Sampang.

“Saat itu tim macan kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku inisal J,” pungkasnya.

Dari hasil interogasi, kata Dedy, pelaku mengakui melakukan pencurian motor Honda Vario 125 warna putih, bernopol M-3161-NI.

“Selain menangkap inisial J, juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya motor korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Dedy, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, ancaman pidana 7 tahun hukuman penjara.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB