Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswi di Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial M pelaku pembakaran mahasiswi diinterogasi langsung Kapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: inisial M pelaku pembakaran mahasiswi diinterogasi langsung Kapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Tak genap 1×24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembakaran seorang mahasiswi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Tragedi sadis yang sempat menggegerkan masyarakat Pulau Madura tersebut, terjadi pada Minggu (01/12/24) malam.

Tepatnya di sebuah gudang kosong bekas pemotongan kayu, di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Keterangan yang dihimpun regamedianews, pelaku berinisial M, berhasil ditangkap tim resmob pasca kejadian, pada Senin (02/12) dini hari.

Sementara proses evakuasi, dipimpin Kanit Inavis Ipda Firdiansyah mengungkapkan, korban adalah seorang mahasiswi berusia 20 tahun.

Baca Juga :  KKN 18 UTM Ciptakan Kripik Singkong Asli Pocong

“Korban asal warga Kabupaten Tulungagung, yang sedang menempuh pendidikan di Bangkalan,” terangnya.

Setelah evakuasi, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengumpulkan bukti dan informasi dari masyarakat.

Dalam waktu singkat, kata mereka berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni inisial M yang ternyata adalah pacar korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah ditangkap dan diinterogasi di rumahnya di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur,” ungkapnya

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, sebelum pelaku membacok korban dengan senjata tajam.

Baca Juga :  Peringati HUT Ke-5, Rega Media Santuni Anak Yatim

“Setelah korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke gudang kosong dan membakarnya untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Febri mengungkapkan, pelaku sudah terbiasa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Setelah membakar korban, pelaku pulang ke rumah tanpa menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Atas perbuatannya, pelaku inisial M dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Februari 2026 - 18:41 WIB

Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Berita Terbaru

Caption: Operasi Keselamatan Semeru 2026, petugas mengecek urine sopir bus di Terminal Trunojoyo Sampang, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Rabu, 4 Feb 2026 - 08:08 WIB