Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswi di Bangkalan

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: inisial M pelaku pembakaran mahasiswi diinterogasi langsung Kapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: inisial M pelaku pembakaran mahasiswi diinterogasi langsung Kapolres Bangkalan, (dok. regamedianews).

BANGKALAN,- Tak genap 1×24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembakaran seorang mahasiswi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Tragedi sadis yang sempat menggegerkan masyarakat Pulau Madura tersebut, terjadi pada Minggu (01/12/24) malam.

Tepatnya di sebuah gudang kosong bekas pemotongan kayu, di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan yang dihimpun regamedianews, pelaku berinisial M, berhasil ditangkap tim resmob pasca kejadian, pada Senin (02/12) dini hari.

Sementara proses evakuasi, dipimpin Kanit Inavis Ipda Firdiansyah mengungkapkan, korban adalah seorang mahasiswi berusia 20 tahun.

Baca Juga :  Sidak Proyek SDN Jrangoan 1, Komisi IV DPRD Sampang Dibuat Geram

“Korban asal warga Kabupaten Tulungagung, yang sedang menempuh pendidikan di Bangkalan,” terangnya.

Setelah evakuasi, Timsus Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat mengumpulkan bukti dan informasi dari masyarakat.

Dalam waktu singkat, kata mereka berhasil mengidentifikasi pelaku, yakni inisial M yang ternyata adalah pacar korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, setelah ditangkap dan diinterogasi di rumahnya di Dusun Besorok, Desa Lantek Timur,” ungkapnya

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok, sebelum pelaku membacok korban dengan senjata tajam.

Baca Juga :  Satu Orang Saksi Dugaan Pembunuhan di Paopale Laok Dibawa Polisi

“Setelah korban tewas, pelaku menyeret tubuh korban ke gudang kosong dan membakarnya untuk menghilangkan jejak,” ujarnya.

Febri mengungkapkan, pelaku sudah terbiasa membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga.

Setelah membakar korban, pelaku pulang ke rumah tanpa menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Atas perbuatannya, pelaku inisial M dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terbaru

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB

Caption: Kantor Bank Jatim Cabang Kabupaten Sampang, Jl. KH. Wakhid Hasyim, (dok. regamedianews).

Daerah

Kasus Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Bergulir

Rabu, 8 Okt 2025 - 13:43 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB