Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Omben

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan tersangka, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan tersangka, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial FU, warga Dusun Butmanceng Desa Omben, Sampang, Jawa Timur, kini dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun tersebut, nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Omben.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, FU melakukan aksi curanmornya pada Kamis (12/12/24) pagi.

“Kejadiannya pukul 04:30 wib,” ujar Safril dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (16/13) siang.

FU melancarkan aksinya, saat korban (inisial Z) warga Desa Sogian, memarkirkan motor miliknya merk Yamaha Vino, di selatan pasar dalam kondisi dikunci setir.

Baca Juga :  Sebelum Lebaran, Polres Lumajang Bakal Brantas Peredaran Mercon

“Setelah itu korban masuk ke pasar untuk berbelanja,” ungkap mantan Kapolsek Pasean Pamekasan ini.

Namun ketika usai belanja dan hendak pulang, korban mengetahui motornya sudah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp7 juta,” ujar Safril.

Atas dasar laporan tersebut, tim resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FU.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Butmanceng Desa Omben, sekira pukul 22:00 wib, Kamis (12/12) kemarin,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Geledah Gudang Penyimpanan Miras di Gorontalo

Saat diinterogasi, imbuh Safril, pelaku FU mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian motor Yamaha Vino.

“Oleh anggota langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Selain menangkap pelaku, tim resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya surat kendaraan dan sepeda motor yang dicuri.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap
Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 22:56 WIB

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Berita Terbaru

Caption: Camat Sampang Aminullah menyampaikan sambutan dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Sampang Tahun 2027, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Kecamatan Sampang Ditarget Jadi Barometer Kemajuan

Selasa, 3 Feb 2026 - 07:18 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, saat diwawancara awak media, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap

Senin, 2 Feb 2026 - 22:56 WIB

Caption: Disdikbud Pamekasan saat rapat koordinasi dan sosialisasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) tingkat SMP, (sumber foto. laman resmi Pemkab Pamekasan).

Daerah

Disdikbud Pamekasan Wajibkan TKA Bagi Siswa SMP

Senin, 2 Feb 2026 - 20:09 WIB