Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Omben

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan tersangka, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan tersangka, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial FU, warga Dusun Butmanceng Desa Omben, Sampang, Jawa Timur, kini dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun tersebut, nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Omben.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, FU melakukan aksi curanmornya pada Kamis (12/12/24) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pukul 04:30 wib,” ujar Safril dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (16/13) siang.

FU melancarkan aksinya, saat korban (inisial Z) warga Desa Sogian, memarkirkan motor miliknya merk Yamaha Vino, di selatan pasar dalam kondisi dikunci setir.

Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Kodim Pamekasan Bersih-Bersih Pantai

“Setelah itu korban masuk ke pasar untuk berbelanja,” ungkap mantan Kapolsek Pasean Pamekasan ini.

Namun ketika usai belanja dan hendak pulang, korban mengetahui motornya sudah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp7 juta,” ujar Safril.

Atas dasar laporan tersebut, tim resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FU.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Butmanceng Desa Omben, sekira pukul 22:00 wib, Kamis (12/12) kemarin,” terangnya.

Baca Juga :  Sanksi Kepsek Tersangka Cabul di Sampang, Disdik Tunggu Inkrah

Saat diinterogasi, imbuh Safril, pelaku FU mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian motor Yamaha Vino.

“Oleh anggota langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Selain menangkap pelaku, tim resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya surat kendaraan dan sepeda motor yang dicuri.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:01 WIB

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Menu MBG di Camplong Sampang ‘Miris’

Jumat, 12 Sep 2025 - 17:29 WIB

Caption: suasana keakraban Karutan Kelas IIB Sampang (Kamesworo) dengan warga binaan, usai senam bersama dan bagikan vitamin, (foto istimewa).

Daerah

Kamesworo Ajak Napi Rutan Sampang Hidup Sehat

Jumat, 12 Sep 2025 - 15:47 WIB

Caption: Muharram, pejabat penanggung jawab program RTLH, DPRKP Pamekasan, (dok. regamedianews).

Daerah

DPRKP Pamekasan Siap Lanjutkan Program RTLH

Jumat, 12 Sep 2025 - 10:21 WIB

Caption: Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kamesworo, saat podcast di studio radio Salsabila FM,  (foto istimewa).

Daerah

‘Podcast’ Karutan Sampang Kupas Program Pembinaan

Jumat, 12 Sep 2025 - 08:33 WIB

Caption: Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, sampaikan arahannya saat gelar serap aspirasi bersama aktivis, (dok. regamedianews).

Daerah

Fraksi PKB Tampung Aspirasi Aktivis Pamekasan

Kamis, 11 Sep 2025 - 20:27 WIB