Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pasar Omben

- Jurnalis

Senin, 16 Desember 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: press conference, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan tersangka, (dok. regamedianews).

Caption: press conference, Kasat Reskrim Polres Sampang tunjukkan barang bukti dan tersangka, (dok. regamedianews).

SAMPANG,- Seorang pria berinisial FU, warga Dusun Butmanceng Desa Omben, Sampang, Jawa Timur, kini dijebloskan kedalam penjara.

Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun tersebut, nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Omben.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, FU melakukan aksi curanmornya pada Kamis (12/12/24) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadiannya pukul 04:30 wib,” ujar Safril dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (16/13) siang.

FU melancarkan aksinya, saat korban (inisial Z) warga Desa Sogian, memarkirkan motor miliknya merk Yamaha Vino, di selatan pasar dalam kondisi dikunci setir.

Baca Juga :  Nur Aisah, Siswi Berkebutuhan Khusus di MAN 2 Bangkalan Ikuti UNBK

“Setelah itu korban masuk ke pasar untuk berbelanja,” ungkap mantan Kapolsek Pasean Pamekasan ini.

Namun ketika usai belanja dan hendak pulang, korban mengetahui motornya sudah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp7 juta,” ujar Safril.

Atas dasar laporan tersebut, tim resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FU.

“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Butmanceng Desa Omben, sekira pukul 22:00 wib, Kamis (12/12) kemarin,” terangnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan

Saat diinterogasi, imbuh Safril, pelaku FU mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian motor Yamaha Vino.

“Oleh anggota langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Selain menangkap pelaku, tim resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya surat kendaraan dan sepeda motor yang dicuri.

“Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Rabu, 19 November 2025 - 22:22 WIB

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terbaru

Caption: press conference, Polres Pohuwato ungkap kasus pertambangan emas ilegal dan tunjukkan barang bukti, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Minggu, 23 Nov 2025 - 12:20 WIB

Caption: anggota Polsekta Sampang ditemui korban, saat mendatangi lokasi kejadian pencurian sepeda motor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Sabtu, 22 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: mahasiswa UTM bekali siswa-siswi SMPN 1 Kamal Bangkalan tentang pemahaman anti bullying, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa UTM Sosialisasi Anti Bullying di SMPN 1 Kamal

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman membuka Kejurprov Jatim road race 2025, (dok. regamedianews).

Olahraga

Bupati Pamekasan Buka Kejurprov Road Race 2025

Sabtu, 22 Nov 2025 - 12:12 WIB