SAMPANG,- Seorang pria berinisial FU, warga Dusun Butmanceng Desa Omben, Sampang, Jawa Timur, kini dijebloskan kedalam penjara.
Pasalnya, pemuda berusia 29 tahun tersebut, nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pasar Omben.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Safril Selfianto mengatakan, FU melakukan aksi curanmornya pada Kamis (12/12/24) pagi.
“Kejadiannya pukul 04:30 wib,” ujar Safril dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat, Senin (16/13) siang.
FU melancarkan aksinya, saat korban (inisial Z) warga Desa Sogian, memarkirkan motor miliknya merk Yamaha Vino, di selatan pasar dalam kondisi dikunci setir.
“Setelah itu korban masuk ke pasar untuk berbelanja,” ungkap mantan Kapolsek Pasean Pamekasan ini.
Namun ketika usai belanja dan hendak pulang, korban mengetahui motornya sudah hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp7 juta,” ujar Safril.
Atas dasar laporan tersebut, tim resmob Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku FU.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, di Dusun Butmanceng Desa Omben, sekira pukul 22:00 wib, Kamis (12/12) kemarin,” terangnya.
Saat diinterogasi, imbuh Safril, pelaku FU mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian motor Yamaha Vino.
“Oleh anggota langsung dibawa ke Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Selain menangkap pelaku, tim resmob juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya surat kendaraan dan sepeda motor yang dicuri.
“Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.