GORUT,- Hamran Ahaya Kepala Desa Oluhuta, menepis kabar di salah satu media online adanya sejumlah desa di Kecamatan Atinggola, Gorontalo Utara, mengalami gagal bayar akibat aplikasi Siskuedes terkunci.
Menurut Hamran tidak ada desa di Kecamatan Atinggola yang mengalami gagal bayar, yang diakibatkan oleh terkuncinya aplikasi siskeudes.
“Tidak ada hubungan gagal bayar dengan aplikasi itu. Tidak ada hubungan itu,” tutur Hamran saat dihubungi awak media ini lewat sambungan telepon, Jumat (17/01/25).
Hamran meluruskan, kejadian gagal bayar yang dialami oleh lima desa di Kecamatan Atinggola beberapa waktu lalu, adalah pembayaran terhadap dana kegiatan pelatihan Geopasial, yang sempat menjadi kontroversi karena berpotensi menjadi temuan.
“Yang gagal bayar yang setahu kami ini, di Atinggola ada lima desa untuk pelatihan Geospacial, karena ada polemik di Dinas Pemdes. Kejadiannya itu, di awal januari ini,” jelasnya.
Hamran mengaku, desanya menjadi salah satu desa di Kecamatan Atinggola, yang mengalami gagal bayar untuk pendanaan kegiatan pelatihan geopasial tersebut.
“Kami ada lima desa, kan waktu itu sudah dicairkan pada akhir desember, tapi di Pemdes ini sudah jadi polemik, di situ persoalannya, kami sudah jadi bingung siapa yang harus kami dengar, bawahan atau atasan,” terangnya.
Akan tetapi Hamran mengatakan, karena Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut, Thamrin Monoarfa telah menerbitkan surat edaran untuk tidak melakukan kegiatan itu, maka desanya bersama empat desa lainnya di Kecamatan Atinggola, tidak jadi melaksanakan kegiatan pelatihan Geospacial tersebut.
“Yang oknum dari Pemdes mengatakan tidak apa-apa itu, tapi Pak Kadis merasa tidak tahu kegiatan itu. Sehingga kami juga, daripada jadi korban jangan sampai akan jadi salah paham, lebih baik kami tidak melaksanakan,” tandasnya.
Hamran menambahkan, kekeliruan yang parah terkait pelatihan Geospacial tersebut, seperti yang terjadi pada desa-desa di Kecamatan Lainnya. Dimana, pihak desa telah melakukan transfer dana kegiatan itu langsung ke pihak ketiga.
“Kalo kami di Atinggola, kami cairkan ke pelaksana kegiatan (PK), sehingga uang aman ada di tangan pelaksana. Tinggal dikembalikan lagi jika tidak jadi dilaksanakan,” imbuhnya.
Hamran menyebut, yang membuat Kepala Dinas PMD Kabupaten Gorut Thamrin Monoarfa melarang kegiatan tersebut, karena ditemukan kesalahan prosedur pada proses pembayaran kegiatan tersebut.
“Disini yang bikin Pak Kadis jadi marah, kenapa nomenklaturnya pelatihan, transfernya ke pihak ketiga. Itu masalahnya, dan yang suruh transfer itu kalo di Pemdes Pak AL, makanya sudah tidak saling cocok lagi dengan Pak Kadis,” pungkasnya.