Polres Sampang Ungkap Pelaku Pembunuhan di Tamberu

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pembunuhan di Tamberu Daya Sokobanah diamankan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pembunuhan di Tamberu Daya Sokobanah diamankan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Sampang,- Selang beberapa jam dari kejadian, pelaku pembunuhan di Desa Tamberu Daya Sokobanah, Sampang, Jawa Timur, diamankan.

Insiden berdarah yang terjadi Senin (10/3/25) malam di Dusun Bliker tersebut, sempat membuat geger masyarakat.

Pasalnya, video korban berinisial KH (35) asal warga Larangan Badung Palengaan Pamekasan, beredar luas di media sosial.

Berkat kesigapan polisi, sekitar 6 jam dari waktu kejadian, kasus pembunuhan itu berhasil diungkap dan pelaku ditangkap.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, identitas pelaku berinisial MS (30) warga Desa Tamberu Daya.

Baca Juga :  KPK Akan Periksa Harta Kekayaan Pejabat Jawa Timur, Termasuk Bupati Bangkalan

“Pelaku menganiaya korban dengan celurit, hingga korban akhirnya meninggal dunia,” ujarnya, Selasa (11/3) pagi.

Menurut keterangan yang didapat, ungkap Hartono, pembunuhan itu dipicu karena masalah asmara.

“Korban dicurigai selingkuh dengan inisial IM (27), istri dari sepupu pelaku,” terang eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.

Kronologinya, bermula saat korban mengantar pulang IM menggunakan mobil Avanza warna putih ke rumahnya.

Ketika korban arah balik pulang ke Pamekasan, tiba-tiba datang pelaku MS dan menyeret korban dari mobilnya.

Baca Juga :  Pesan Ra Mahfud; Pendukung Tak Terprovokasi Usikan Lawan

“Pelaku membacok korban menggunakan celurit. Menghindari bacokan, korban menyelamatkan diri ke rumah warga,” ungkapnya.

Namun akibat bacokan tersebut, kata Hartono, korban tidak tertolong dan meninggal dunia ditempat.

“Korban KH mengalami luka berat akibat bacokan MS, tepat dibagian punggung,” ujarnya kepada awak media.

Selang beberapa jam pasca kejadian, pelaku berhasil diamankan dan kini sudah ditetapkan tersangka.

“Atas perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tersangka MS dijerat Pasal 340 KUHP,” tegas Hartono.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB