Polres Sampang Ungkap Pencurian Sapi TKP Rabasan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus curanwan inisial HD dan MJ, memakai baju tahanan Polres Sampang, (sumber foto. Humas Polri).

Caption: dua tersangka kasus curanwan inisial HD dan MJ, memakai baju tahanan Polres Sampang, (sumber foto. Humas Polri).

Sampang,- Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian seekor sapi, di Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung.

Kasus pencurian hewan (curanwan) itu terungkap, setelah polisi menangkap dua pelaku, Senin (17/3/25) dini hari.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut berinisial MJ (52) warga Rongdalam, dan HD (44) warga Jrangoan Kecamatan Omben.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui mencuri sapi di Desa Rabasan, tepatnya di Dusun Mandala,” ungkapnya, Jumat (21/3) siang.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Sumenep Bekuk Jaringan Narkoba Asal Sampang

Hartono menjelaskan, pencurian sapi tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu, milik korban inisial AK (53).

“Sapinya diketahui hilang, ketika korban hendak memberinya pakan setelah sholat subuh,” jelasnya.

Karena sapinya tidak ada dikandang, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat.

Dari kejadian itu, kakak ipar korban yang juga tokoh masyarakat, langsung mencari informasi atas kejadian tersebut.

“Hingga akhirnya, pada hari Rabu 16 Oktober 2024, sapi milik korban berhasil ditemukan,” ungkap Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit perbatasan Desa Jrangoan – Desa Rabasan.

Baca Juga :  Ini penyebab KPK lakukan OTT di Mojokerto

“Sapi itu dalam kondisi terikat dibatang pohon,” ujar mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Dari penyelidikan dan penyidikan, tim Jatanras Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

“Ternyata sapi itu ditebus dengan nominal Rp10 juta, dan hasilnya oleh pelaku dibagi dua,” bebernya.

Karena terbukti telah melakukan pencurian, tegas Hartono, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis
Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang
Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri
Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB