Polres Sampang Ungkap Pencurian Sapi TKP Rabasan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: dua tersangka kasus curanwan inisial HD dan MJ, memakai baju tahanan Polres Sampang, (sumber foto. Humas Polri).

Caption: dua tersangka kasus curanwan inisial HD dan MJ, memakai baju tahanan Polres Sampang, (sumber foto. Humas Polri).

Sampang,- Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian seekor sapi, di Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung.

Kasus pencurian hewan (curanwan) itu terungkap, setelah polisi menangkap dua pelaku, Senin (17/3/25) dini hari.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam rilisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut berinisial MJ (52) warga Rongdalam, dan HD (44) warga Jrangoan Kecamatan Omben.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui mencuri sapi di Desa Rabasan, tepatnya di Dusun Mandala,” ungkapnya, Jumat (21/3) siang.

Baca Juga :  Modus Ajari Bela Diri, Guru Silat di Surabaya Ditangkap Polisi

Hartono menjelaskan, pencurian sapi tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu, milik korban inisial AK (53).

“Sapinya diketahui hilang, ketika korban hendak memberinya pakan setelah sholat subuh,” jelasnya.

Karena sapinya tidak ada dikandang, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat.

Dari kejadian itu, kakak ipar korban yang juga tokoh masyarakat, langsung mencari informasi atas kejadian tersebut.

“Hingga akhirnya, pada hari Rabu 16 Oktober 2024, sapi milik korban berhasil ditemukan,” ungkap Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit perbatasan Desa Jrangoan – Desa Rabasan.

Baca Juga :  Motif Kesal Karena Hutang, Nyawa Warga Bangkalan Melayang Akibat Bacokan

“Sapi itu dalam kondisi terikat dibatang pohon,” ujar mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Dari penyelidikan dan penyidikan, tim Jatanras Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

“Ternyata sapi itu ditebus dengan nominal Rp10 juta, dan hasilnya oleh pelaku dibagi dua,” bebernya.

Karena terbukti telah melakukan pencurian, tegas Hartono, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Berita Terkait

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Bejat!, Kakek di Sampang Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil
Kasus Viral, Pemerkosa Pelajar Sampang Diciduk di Sekolah
Lewat Markas Polisi, Maling Bangkalan Apes di Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:35 WIB

‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terbaru

Caption: Ketua Umum MUI Sampang terpilih, KH Itqon Bushiri, diwawancara usai Musda di Aula Hotel Bahagia, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Sabtu, 13 Des 2025 - 16:48 WIB

Caption: pamflet DPO dua tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Sabtu, 13 Des 2025 - 09:17 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi dan wakilnya KH Ahmad Mahfud, didampingi Dirut Perumdam Trunojoyo Amin Arif Tirtana tunjukkan logo baru, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’

Sabtu, 13 Des 2025 - 02:34 WIB