Polres Sampang Ungkap Pencurian Sapi TKP Rabasan

Caption: dua tersangka kasus curanwan inisial HD dan MJ, memakai baju tahanan Polres Sampang, (sumber foto. Humas Polri).

Sampang,- Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian seekor sapi, di Desa Rabasan Kecamatan Kedungdung.

Kasus pencurian hewan (curanwan) itu terungkap, setelah polisi menangkap dua pelaku, Senin (17/3/25) dini hari.

“Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam rilisnya.

Ia menjelaskan, dua pelaku tersebut berinisial MJ (52) warga Rongdalam, dan HD (44) warga Jrangoan Kecamatan Omben.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui mencuri sapi di Desa Rabasan, tepatnya di Dusun Mandala,” ungkapnya, Jumat (21/3) siang.

Hartono menjelaskan, pencurian sapi tersebut terjadi pada Selasa 15 Oktober 2024 lalu, milik korban inisial AK (53).

“Sapinya diketahui hilang, ketika korban hendak memberinya pakan setelah sholat subuh,” jelasnya.

Karena sapinya tidak ada dikandang, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat.

Dari kejadian itu, kakak ipar korban yang juga tokoh masyarakat, langsung mencari informasi atas kejadian tersebut.

“Hingga akhirnya, pada hari Rabu 16 Oktober 2024, sapi milik korban berhasil ditemukan,” ungkap Hartono.

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit perbatasan Desa Jrangoan – Desa Rabasan.

“Sapi itu dalam kondisi terikat dibatang pohon,” ujar mantan Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim.

Dari penyelidikan dan penyidikan, tim Jatanras Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

“Ternyata sapi itu ditebus dengan nominal Rp10 juta, dan hasilnya oleh pelaku dibagi dua,” bebernya.

Karena terbukti telah melakukan pencurian, tegas Hartono, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman, maksimal 9 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.