Pria Asal Bangkalan Tewas Ditangan Teman Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pembunuhan inisial AM saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pembunuhan inisial AM saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial R, warga Galis Bangkalan Madura Jawa Timur, tewas akibat luka bacok di kepalanya.

Insiden pembacokan tersebut, terjadi di jalan raya Desa Durin Kecamatan Konang, pada Senin (31/3/25) malam.

Akibat luka bacokan, nyawa korban tidak tertolong meski oleh warga sempat dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan tersebut.

“Pelaku berinisial AM, dia adalah teman merantau korban di Jakarta,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Sajam di Sabung Ayam Bangkalan

Hafid menjelaskan, korban memiliki usaha katering, sedangkan pelaku berjualan nasi bebek.

“Jadi, korban dan pelaku pulang ke Madura, karena lebaran idul fitri,” ungkap polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Ia mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi, saat korban berboncengan dengan istrinya.

“Ketika ditengah jalan, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung membacoknya korban,” terangnya.

Lebih lanjut Hafid mengatakan, istri korban yang melihat kejadian tersebut berteriak histeris dan meminta tolong.

Baca Juga :  Lapas Narkotika Pamekasan Sumbang Darah

“Saat itu juga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” tandasnya.

Hafid mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

“Pelaku gelap mata dan nekat menghadang korban, serta menganiayanya hingga tewas,” pungkasnya.

Hafid menegaskan, pelaku AM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bangkalan.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang
Polres Pamekasan Dalami Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Senin, 10 November 2025 - 17:48 WIB

Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terbaru

Caption: penandatanganan, usai Bupati Sampang melantik puluhan pejabat di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:43 WIB

Caption: Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan, Muttaqin, (dok. regamedianews).

Daerah

KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum

Jumat, 14 Nov 2025 - 11:18 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Kadek Sugiarta wartawan Gorontalo usai melapor ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Jumat, 14 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: para pelaku kasus pengeroyokan viral di media sosial tampak memakai baju tahanan Polres Pamekasan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 Nov 2025 - 23:14 WIB