Pria Asal Bangkalan Tewas Ditangan Teman Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pembunuhan inisial AM saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pembunuhan inisial AM saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial R, warga Galis Bangkalan Madura Jawa Timur, tewas akibat luka bacok di kepalanya.

Insiden pembacokan tersebut, terjadi di jalan raya Desa Durin Kecamatan Konang, pada Senin (31/3/25) malam.

Akibat luka bacokan, nyawa korban tidak tertolong meski oleh warga sempat dilarikan ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan tersebut.

“Pelaku berinisial AM, dia adalah teman merantau korban di Jakarta,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Siram Bensin Ke OTK, Warga Tambak Sari Ini Terancam Masuk Bui

Hafid menjelaskan, korban memiliki usaha katering, sedangkan pelaku berjualan nasi bebek.

“Jadi, korban dan pelaku pulang ke Madura, karena lebaran idul fitri,” ungkap polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Ia mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi, saat korban berboncengan dengan istrinya.

“Ketika ditengah jalan, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung membacoknya korban,” terangnya.

Lebih lanjut Hafid mengatakan, istri korban yang melihat kejadian tersebut berteriak histeris dan meminta tolong.

Baca Juga :  Tiga Suporter Persib Bandung Dikeroyok Puluhan Pemuda di Surabaya

“Saat itu juga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” tandasnya.

Hafid mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

“Pelaku gelap mata dan nekat menghadang korban, serta menganiayanya hingga tewas,” pungkasnya.

Hafid menegaskan, pelaku AM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bangkalan.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP
Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap
Polisi Sita Aset Milik Kades di Bangkalan
Polres Sampang Gulung 25 Budak Sabu
Bejat..! Pedofil di Sampang Rudapaksa Korban Sejak 2022

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:36 WIB

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Pemerkosa Dua Gadis Bangkalan Belum Ditangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, menyerahkan reward kepada 6 peserta juara MTQ tingkat Provinsi Jawa Timur, (dok. regamedianews).

Daerah

Kafilah Pamekasan Raih Juara MTQ Jatim 2025

Rabu, 8 Okt 2025 - 11:15 WIB

Caption: Srikandi dan Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UP3 Madura, saat kunjungan ke SRMP 29 Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

PLN Madura Hadirkan Energi Kepedulian Bagi Pelajar

Selasa, 7 Okt 2025 - 18:38 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl. Jamaluddin No.2 Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Selasa, 7 Okt 2025 - 16:38 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan informasi dan edukasi advokasi P4GN, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:10 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, amankan DPO pelaku persetubuhan dan pencabulan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Senin, 6 Okt 2025 - 22:08 WIB