Pria Asal Bangkalan Tewas Ditangan Teman Sendiri

- Jurnalis

Kamis, 3 April 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pembunuhan inisial AM saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Caption: tersangka pembunuhan inisial AM saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Bangkalan,- Seorang pria berinisial R, warga Galis Bangkalan Madura Jawa Timur, tewas akibat luka bacok di kepalanya.

Insiden pembacokan tersebut, terjadi di jalan raya Desa Durin Kecamatan Konang, pada Senin (31/3/25) malam.

Akibat luka bacokan, nyawa korban tidak tertolong meski oleh warga sempat dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan tersebut.

“Pelaku berinisial AM, dia adalah teman merantau korban di Jakarta,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Tiga Kapolsek di Sampang Dimutasi

Hafid menjelaskan, korban memiliki usaha katering, sedangkan pelaku berjualan nasi bebek.

“Jadi, korban dan pelaku pulang ke Madura, karena lebaran idul fitri,” ungkap polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini.

Ia mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi, saat korban berboncengan dengan istrinya.

“Ketika ditengah jalan, tiba-tiba muncul pelaku dan langsung membacoknya korban,” terangnya.

Lebih lanjut Hafid mengatakan, istri korban yang melihat kejadian tersebut berteriak histeris dan meminta tolong.

Baca Juga :  Polres Sampang Ungkap Pelaku Pembunuhan di Tamberu

“Saat itu juga pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” tandasnya.

Hafid mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan istrinya.

“Pelaku gelap mata dan nekat menghadang korban, serta menganiayanya hingga tewas,” pungkasnya.

Hafid menegaskan, pelaku AM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bangkalan.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Senin, 9 Februari 2026 - 20:38 WIB

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan cangkul secara simbolis kepada anggota TNI, sebagai tanda di mulainya program TMMD ke-127, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

TMMD Sumenep: Bangun RTLH Hingga Penanganan Stunting

Rabu, 11 Feb 2026 - 11:38 WIB

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB