Sampang,- Kepolisian Resor Sampang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, identitas tersangka berinisial A (21), asal warga Bunten Timur Ketapang.
“Tersangka ini masih muda, statusnya sebagai kurir,” ujar Hartono saat konferensi pers, Rabu (23/4/25) pagi.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di jalan raya sekitar desanya, Jumat (18/4) malam, saat hendak kirim sabu ke pemesan.
“Barang bukti sabu sudah terbungkus kantong plastik bening, total berat sekitar ±938,73 gram,” bebernya.
Saat hendak kirim, ungkap Hartono, tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernopol L-2191-NH.
“Ketika diinterogasi anggota kami, tersangka mengaku mendapat sabu-sabu ini dari inisial H,” ujarnya.
Bahkan, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman barang terlarang narkotika jenis sabu.
“Maka dari itu, kami masih melakukan pengembangan terhadap asal barang bukti,” tandas Hartono.
Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini menambahkan, tersangka inisial A tersebut murni sebagai kurir.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kendati demikian, Hartono menghimbau para kiai, tokoh dan pemerintah ikut andil mensosialisasikan bahaya narkoba.
“Turut serta memerangi, sehingga remaja Sampang tidak terjerumus penyalahgunaan narkoba,” pungkas eks Kasubdit I Ditintelkam Polda Jatim ini.