Dua Bandit Motor Asal Camplong Berhasil Diringkus
Sampang,- Tak butuh waktu lama bagi Polsek Camplong untuk membongkar sindikat pencurian motor di wilayah hukumnya.
Kurang dari 24 jam, dua bandit berinisial AA (33) dan ZA (32) tak berkutik saat disergap di tempat persembunyiannya, Rabu (31/12/2025).
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri.
“Tentu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama saat momen pergantian tahun,” ujarnya.
Menurut Eko, aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (30/12) dini hari, tergolong nekat. Pelaku menyasar Agus Siswanto, warga Bondowoso.
“Motornya dicuri saat tertidur usai minum obat di area pembangunan Masjid Al Ittihad, Desa Dharma Camplong,” ungkapnya.
Lanjut Eko menjelaskan, korban baru sadar motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN miliknya raib setelah dibangunkan oleh saksi pada dini hari.
“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur, karena pengaruh obat dan kelelahan,” ujar eks Kapolsek Ketapang ini.
Begitu menerima laporan, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto langsung mengomandoi tim untuk melakukan penangkapan.
“Tanpa menunggu pagi, polisi melacak jejak pelaku hingga mengarah ke sebuah rumah di Dusun Karang Loh,” terangnya.
Tepat pukul 12:00 wib, tim buser melakukan penggerebekan. Kedua tersangka, AA dan ZA berhasil ditangkap.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal. Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” tegas Eko.
Ia menambahkan, motif kedua tersangka murni ingin menguasai harta milik orang lain demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, tegas Eko, tersangka AA dan ZA kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP.
“Ancaman hukumannya jelas, yakni 7 tahun penjara. Kasus ini sekarang ditangani Satreskrim,” pungkas perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya.


