KPUD Sampang Gelar Sosialisasi Perundang-Undangan Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara

- Jurnalis

Rabu, 11 April 2018 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, (regamedianews.com) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar Sosialisasi Perundang -Undangan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2018. Yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Gubernur, Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Sampang.

Menurut Ketua KPUD Sampang Syamsul Mu’arif melalui Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya ingin selalu memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat tentang beberapa peraturan pemilu 2018. Salah satunya mensosialisasikan undang-undang peraturan KPU No 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana cara coblos pemilih yang sah dan tidak, kami juga ingin mekasnisme prosedur proses pemungutan suara di mulai dari jam 7 sampai jam 1 siang dan bagaimana dilakukan proses pengihitungan sura setelah jam 1 siang. Tidak diperbolehkan penutupan TPS sebelum jam 1 siang,” jelasnya, Rabu (11/04/2018).

Baca Juga :  Mimpi Ketua Komisi I DPRD Cimahi Bentuk Pokja Wartawan Terwujud

Rozaq juga menekankan, bahwa nanti seluruh pemilih yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) yang mau melakukan proses pemungutan surat suara agar membawa E-KTP dan ditunjukkan ke petugas TPS, selanjutnya mengambil surat suara untuk dilakukan pencoblosan.

“Sebelum tiga hari proses pelaksanaan pencoblosan. KPPS harus memberikan surat pemberitahuan (C6) kepada pemilih. Jika ada pemilih disafbilitas KPU akan menyiapkan tempat khusus,” terangnya.

Rozaq menambahkan, jika pemilih tersebut berada di Rumah Tahanan atau di Rumah Sakit maka di perkenankan melakukan proses pencoblosan di TPS terdekat dengan memakai Form A5.

“Untuk proses penghitungan suara dilakukan dan di umumkan di masing-masing TPS. Kemudian, dibawa ke tingkat Kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi. Paling lambat tanggal 28 Juni sudah mulai dibawa ke Kabupaten,” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Penjual Kios, Dua Oknum Petugas Pasar Srimangunan Sampang Ditangkap Kejari

Sementara menurut Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, surat suara tersebut bisa di coblos lebih dari tiga kali asal jangan melebihi kotak, tetapi tidak boleh di coblos dengan alat yang bisa merusak surat suara yakni seperti rokok.

“Kami berharap, sosialisasi ini tidak hanya dipahami di dalam ruangan saja, kalau bisa menyampaikan ke komunitas masing masing. Karena sosialisasi seperti ini bisa menjadi resolusi yang cukup kuat kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sosialisasi yang dilaksanakan di  Hotel Camplong tersebut di hadiri, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Pengurus Partai Politik, Tim Sukses dari masing-masing pasangan calon, Ketua Ormas, Panwaskab Kabupaten Sampang. (adi/har)

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Musda VI PAN Pamekasan Memanas
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB