Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemerasan di Akses Suramadu

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juni 2018 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangkalan, (regamedianew.com) – Bulan ramadhan seharusnya berlomba- lomba untuk berbuat kebaikan, namun berbeda yang dilakukan oleh kedua orang ini, pelaku bernisial BD (31 th) dan AS (19 th) kini keduanya harus merasakan pengapnya sel jeruji besi Mapolres Bangkalan.

Kronologisnya, kedua pelaku telah melakukan penuduhan dan pemerasan terhadap dua orang mahasiswa yakni Al Farizi (22 th) asal warga Desa Petenteng Kecamatan Modung dan Lailatul Badriyah (20 th) warga Desa Pandabah Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Kejadian tersebut terjadi saat kedua korban beristirahat di warung kosong di jalan akses Suramadu, Jum’at (01/06/2018) kemarin.

Baca Juga :  Pria Asal Jawa Tengah Digrebek Polisi

Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin mengatakan, peristiwa itu terjadi saat kedua korban sepulang dari Surabaya. Mereka dituduh berbuat mesum dan dipaksa menyerahkan HP yang dipegang oleh korban dan juga uang Rp.150 ribu kepada pelaku. Bahkan akan memperkosa korban (Lailatul Badriyah, mahasiswi, red).

“Apabila tidak segera menyerahkan yang diminta pelaku. Kedua pelaku yang diketahui sebagai wiraswasta dan pengangguran tersebut mengancam akan membawa korban ke kantor polisi,” terangnya, Sabtu (02/06).

Baca Juga :  Jadi Langganan Masuk Penjara, Pria Asal Surabaya Ini Nekat Nyolong Lagi

Lebih lanjut Bidaruddin mengungkapkan, karena kedua korban ketakutan, dengan terpaksa memberikan HP dan uang Rp.150 ribu kepada kedua pelaku. Namun, perbuatannya diketahui petugas kepolisian disaat melakukan patroli dan segera mengamankan kedua pelaku ke Mapolres Bangkalan guna proses penyidikan.

“Petugas juga mengamankan barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda Vario warna putih, nopol L 3473 PY, HP Blackberry warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang tindakan pidana pemerasan,” pungkasnya. (arf)

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi meresmikan PJU baru di Jalan Lingkar Selatan, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Kamis, 8 Jan 2026 - 21:21 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB