Sumenep, (regamedianews.com) – Meski program e-KTP telah diterapkan, namun hingga saat ini khususnya di Kabupaten Sumenep masih ada sekitar 13 ribu dari 866 ribu warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, Akh Zaini.
“Sekitar 87 persen dari jumlah wajib e-KTP sudah merekam data dirinya. Jadi, sisanya sekitar 13 ribu warga yang belum melakukan perekaman,” ungkapnya, Senin (23/07/2018).
Zaini mengatakan, warga yang belum melakukan perekaman itu merupakan warga yang ada di daerah pedesaan dan umurnya sudah tua. Namun, pihaknya optimis 13 ribu warga tersebut akan melakukan perekaman dan memiliki e-KTP.
“Mereka menganggap KTP itu tidak penting. Makanya mereka enggan melakukan perekaman data diri untuk pembuatan e-KTP. Mereka tersebar di wilayah daratan dan kepulauan. Petugas dari Dispendukcapil akan terus turun ke bawah mendatangi rumah-rumah warga yang belum melakukan perekaman data diri,” pungkasnya. (sap)