Daerah  

Pekerjaan Proyek Saluran Pembuang 2018 Milik DPUPR Sampang Diduga Tak Sesuai RAB

Para pekerja saat melakukan pekerjaan proyek saluran pembuang di Dusun Tasean, Desa Panggung, Sampang.

Sampang, (regamedianews.com) – Adanya pengerjaan proyek Saluran Pembuang tahun anggaran 2018 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sampang di Dusun Tasean, Desa Panggung, Kecamatan Sampang diduga dikerjakan asal-asalan alias tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada. Pasalnya pengerjaan itu tidak ada papan namanya.

Hal itu disampaikan Syahidi, selaku aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Cabang Sampang.

Menurutnya, selain tidak ada papan nama, ia menilai sebelum pemasangan batu seharusnya ada penggalian. Namun, di proyek tersebut tidak ada.

Baca juga Komisi III DPRD Sampang Ngaku Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Proyek DPUPR

“Pekerjaan proyek Saluran Pembuang ini kami nilai banyak pelanggaran, diantaranya tidak ada bekas penggalian sebelum dilakukan pemasangan batu,” Kamis, (30/08/2018).

Syahidi berharap, kepada Dinas terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan jika tidak maka pihaknya terpaksa akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

Baca juga Kompak, 4 LSM Bidik Proyek DAK Penugasan Tahun 2018 di Sampang Yang Tak Sesuai Prosedur

“Kami berharap DPUPR untuk segera menindaklanjuti dan jika tidak akan segara kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sungai Dinas PUPR Kabupaten Sampang Zaiful Moqoddas mengatakan, pihaknya mengakui pengerjaan proyek irigasi yang dikerjakan CV. Alvin Jaya banyak kesalahan, diantaranya yakni jenis batu yang digunakan dan cara pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang tertulis di RAB dan juga papan nama tidak terpasang.

Zaiful menegaskan, meskipun pengerjaan proyek itu sudah selesai kurang lebih 5/%. Namun, kami sudah perintahkan ke pelaksananya untuk segera dihentikan atau dilakukan pembongkaran. Jika tidak, pihaknya tidak akan melakukan proses pencarian walaupun pekerjaan fisik mencapai seratus persen.

“Ia mas, proyek ini memang banyak pelanggaran tapi kami sudah suruh hentikan, jika tidak maka kami tidak akan melakukan proses pencairan walaupun pekerjaan fisik 100%,” tegasnya.

Terpisah Mah. Tasan selaku pelaksana proyek tersebut mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pembongkaran hasil pekerjaan yang dilakukan sebelumnya dan akan mengganti material yang dinilai tidak sesuai RAB.

Sayangnya, saat ditanya anggaran pekerjaan proyek tersebut DPUPR dan Pelaksananya enggan menjelaskan tanpa ada alasan yang jelas. (adi/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *