Sumenep, (regamedianews.com) – Pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus benar – benar dilakukan sebagaimana mestinya, khususnya bagi pengelola yakni Kepala Desa. Pasalnya, pada tahun 2019 mendatang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan audit terhadap penggunaan dana tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Masuni mengungkapkan, bahwa pada tahun 2019 mendatang BPK RI akan menugaska timnua untuk melakukan audit terhadap pengelolaan DD dan ADD, khususnya di Kabupaten Sumenep.
Baca juga Pemkab Larang Keras Penggunan Biaya Pilkades Serentak di Sumenep Gunakan DD dan ADD
“Kami telah memberikan pencerahan kepada semua Kepala Desa dalam pengelolaan DD dan ADD agar hati-hati dalam penggunaannya, harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada,” tandasnya, Jum’at (31/08/2018).
Masuni juga menghimbau, agar para pendamping Desa benar-benar pro aktif dalam memberikan pendampingan, pembinaan dan pengarahan terhadap realisasi Dana Desa (DD).
Baca juga Pilkades Serentak di Sumenep, DPMD Bakal Perketat Pengawasan Realisasi DD-ADD
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), tim evaluasi dan pengawasan terhadap Desa itu ada di Kecamatan. Oleh karenanya, dalam waktu dekat akan kami kumpulkan semua Kades dan Aparat Desa di Kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (sup)