Terbaru, MA Perbolehkan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

- Jurnalis

Sabtu, 15 September 2018 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (regamedianews.com) – Angin segar bisa kembali dihirup oleh para mantan napi koruptor yang ingin ikut kontestasi pada pemilu, pasalnya Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 60 huruf j Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/18) lalu.

Dalam pasal tersebut mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif itu namun dalam putusan MA menyatakan, bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sapa Pemudik di Terminal Baranangsiang Bogor

Baca juga Ini Tanggapan Surya Paloh Soal Putusan Bawaslu Tentang Mantan Napi Bisa Nyaleg

“Pertimbangan dari hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ujar Juru Bicara MA Suhadi, Jumat (14/9).

Suhadi menambahkan, bahwa dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu, karena jika melihat Undang-undang pemilu disebutkan setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif namun wajib mengumumkannya ke khalayak,sedangkan dalam PKPU diatur melarang parpol mendaftarkan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Raih Reward TBCCI 2024

Baca juga Novel Baswedan, Sang Penyidik Senior itu Kini Telah Kembali

“Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan, Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan,” ujar Suhadi.

Untuk sekekar diketahui Mahkamah Agung sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi anggota legislatif. (rd)

Berita Terkait

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel
Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’
KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber
Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan
Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal
Mahasiswa Sampang Jabodetabek Desak Petronas Hentikan Eksploitasi Tanpa Kontribusi
30 WNI Asal Madura Kepergok Hendak Haji Non Prosedural di Jeddah
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Madura
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:17 WIB

LPPM Uniska Banjarmasin Gelar Family Ghatering Bareng Madura Travel

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:48 WIB

Kemendikti Saintek Gaungkan Program ‘Kampus Berdampak’

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:05 WIB

KPK Sambangi Kantor SMSI, Jalin Kerjasama Cegah Korupsi di Sektor Usaha Media Siber

Senin, 26 Mei 2025 - 17:40 WIB

Muhaimin Iskandar Resmikan Dapur BGN di Bangkalan

Jumat, 23 Mei 2025 - 12:04 WIB

Ditjenpas Jatim Cipta Lapas Bersih Narkoba dan Hp Ilegal

Berita Terbaru

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB

Caption: Petugas Rutan Sampang didampingi TNI-Polri, saat memberikan pembinaan kepada para narapidana (napi).

Daerah

Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:03 WIB

Caption: David Ahmad aktivis Gorontalo Utara saat berorasi ketika aksi demonstrasi, (dok. regamedianews).

Daerah

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Caption: Ketua PKK Kabupaten Sampang (Selviana Slamet Junaidi) menyapa langsung orang tua anak penyandang disabilitas di Pendopo Trunojoyo.

Daerah

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB