Polemik Ucapan Plt Kadis Pendidikan Garut Memanaskan Suasana, Pengacara Kondang Acong Latif Angkat Bicara

- Jurnalis

Senin, 17 September 2018 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acong Latif Pengacara Muda yang namanya cukup kondang

Acong Latif Pengacara Muda yang namanya cukup kondang

Garut, (regamedianews)-, Pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Garut, Jawa Barat Djajat Darajat yang menyatakan ‘guru honorer ilegal dan seluruh tanda tangan rapor siswa yang ditandatangi guru honorer tidak sah, berbuntut panjang.

Rencananya, selama dua hari terhitung Senin dan Selasa besok, ribuan guru honorer dari SD hingga SMA akan melakukan mogok mengajar. Mereka gusar akibat pernyataan yang dianggap melecehkan dan merendahkan martabat pengajar.

Baca juga Fadli Zon Menyayangkan Sikap Demokrat, Kadernya Mendukung Jokowi

Bahkan, selain mogok mengajar, mereka pun akan melanjutkan aksinya dengan menggelar demo jalanan secara besar-besaran keesokan harinya, di depan kantor Bupati dan DPRD Garut dengan tema ‘Jihad Guru’. “Kami ingin menuntut SK tugas atau SK dari Bupati untuk guru honorer,” ujar Ketua PGRI Garut, Mahdar, Minggu (16/9/2018).

Menurutnya, aksi solidaritas yang akan digalang guru honorer dan guru PNS Garut tersebut, merupakan balasan atas pernyataan tidak simpatik yang dilontarkan pejabat dinas pendidikan. “Kami minta Pak Bupati agar tidak memperpanjang lagi status Plt yang bersangkutan,” pinta dia.

Baca Juga :  Pengacara Bank BPR Legian Sebut Titian Wilaras Hanyalah Korban

Bukan hanya itu, rencannya aksi yang digawangi guru PNS dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan guru honorer yang tergabung dalam Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) itu, akan menuntut penerbitan SK penugasan Bupati bagi guru honorer, sehingga keberadaan mereka tidak dianaktirian. “Karena tidak ada surat tugas Bupati, ada sekitar 522 guru yang sudah lolos sertifikasi, tapi tidak dapat sertifikasi ,” ujarnya.

Memanasnya polemik para guru honorer digarut tersebut membuat beberapa tokoh dan element masyarakat ikut angkat bicara salah satunya adalah Pengacara Kondang Acong Latif yang menyatakan” salah besar kalau mengatakan guru honorer ilegal dan tandan tangan tersebut tidak sah, tidak mengerti aturan itu justru guru honorer secara hukum sama kedudukannya dengan pengawai PNS”; tegas Acong yang juga pengacaranya BUMN PT. Inalum itu

Baca juga Ini Tanggapan Surya Paloh Soal Putusan Bawaslu Tentang Mantan Napi Bisa Nyaleg

Masih menurut Acong bahwa Peraturan Pemerintah No. 56 thn 2012 bahwa guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri dengan pengangkatan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan menerima penghasilan yang bersumber dari APBN dan/atau APBD dapat dikatakan sebagai Guru Honorer dan Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Tenaga Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Artinya Guru honorer sama dengan guru PNS hanya saja guru honorer itu adalah pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja kalau PNS pengawai negeri sipil yang kewenangan adalah sama.

Baca Juga :  Lebih Dekat dengan Acong Latif lawyer muda Madura yang sukses berkarir di Ibu kota

“Saya kira apabila ada pernyataan dari Plt Kadis Pendidikan Garut atau Bupati tidak memenuhi permintaan para guru honorer tersebut maka para guru honorer bisa melakukan upaya hukum,” ujar Acong Latif saat ditanya awak media seusai sidang di Pengadilan Bandung.

Bahkan Acong Latif menegaskan dirinya siap memberi bantuan hukum bila diminta untuk membantu guru honorer tersebut. (rd)

Berita Terkait

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia
Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar
Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang
Bersimbah Darah!, Pria Asal Pamekasan Jadi Korban Pembacokan di Bangkalan
DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja
Waspada Longsor Susulan, Puluhan Warga Sana Daya Pamekasan Mengungsi
Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri
Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:11 WIB

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WIB

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:58 WIB

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:02 WIB

Bersimbah Darah!, Pria Asal Pamekasan Jadi Korban Pembacokan di Bangkalan

Senin, 19 Januari 2026 - 10:49 WIB

DPRD Pamekasan Desak BPBD Segera Tangani Longsor di Sana Daja

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Pengabdian kepada anggotanya, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Hukum&Kriminal

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Selasa, 27 Jan 2026 - 15:49 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan arahan kepada anggotanya, saat pimpin serah terima jabatan sejumlah perwira, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Senin, 26 Jan 2026 - 21:08 WIB