Teori Individualisasi Dalam Hukum Pidana Oleh Pimred Rega Media H. Abd. Razak, SH. MH

- Jurnalis

Minggu, 7 Oktober 2018 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

Pimpinan Redaksi Rega Media News (H. Abd. Razak, SH. MH)

(Regamedianews.com),- Pimpinan Redaksi sedikit membagi ilmu Teori Individualisasi yang dicari adalah timbulnya suatu akibat dengan melihat faktor yang ada, setelah perbuatan dilakukan, artinya tidak semua faktor dominan menjadi penyebab. Pendukung teori ini adalah Birkmayer dan Karl Binding.

Birkmayer mengemukakan teori de meest werkzame factor pada tahun 1885 menyatakan, bahwa dari serentetan syarat tidak dapat dihilangkan, tidak semua dapat digunakan untuk menimbulkan suatu akibat, melainkan hanya yang paling dominan.

Baca juga Teori Kausalitas Dalam Hukum Pidana

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesulitannya adalah bagaimana menentukan faktor dominan dalam suatu perkara. Contoh faktor serangan jantung paling dominan dalam ilustrasi diatas. Karl Binding mengemukakan teori ubergewischts theori yang menyatakan faktor penyebab adalah faktor terpenting dan sesuai dengan akibat yang timbul.

Baca Juga :  Thariq dan Nilai-Nilai Dasar Perjuangannya

Tokoh lain Kohler dengan teori die art des werden menyatakan sebab adalah syarat menurut sifatnya menimbulkan akibat. Ajaran ini merupakan variasi dari ajaran Birkmeyer, dimana syarat menimbulkan akibat tersebut jika memiliki nilai hampir sama akan sulit untuk menentukan syarat mana yang menimbulkan akibat.

Tokoh lain Ortman dengan teori Letze Bedingung menyatakan, faktor terakhir mematahkan keseimbanganlah merupakan faktor atau menggunakan istilah Sofyan Sastrawidjaya bahwa sebab adalah syarat penghabisan yang menghilangkan antara syarat positif dengan syarat negative, sehingga syarat positiflah yang menentukan.

Baca Juga :  TechnoFest 2025 Jadi Wadah Literasi Digital

Baca juga Ketua KPU Jatim Jadi Dosen Sesaat di UTM, Ini yang di Sampaikan

Contoh Ilustrasi A niat membakar gudang orang lain lalu meletakkan kaca pembesar diatas tumpukan jerami, sehingga kalau matahari menganai kaca akan menimbulkan percikan api. Menurut teori ini A luput dari jerat hukum pidana, sebab faktor dominan terakhir adalah matahari mengenai kaca pembesar, karena persoalan ini maka timbullah teori generalisasi. (Bersambung…)

Berita Terkait

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?
Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan
Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat
Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri
Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau
RTK PMII Komisariat Trunojoyo IAI NATA Sampang Mandek
Politik dan Cahaya Puasa
Putusan MK Bukan Lonceng Kematian

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 16:42 WIB

Ketua Komisi II Deprov Sidak PETI, Ichsan: Itu Untuk Kepentingan Siapa ?

Sabtu, 27 September 2025 - 09:27 WIB

Mahasiswa Pencinta Alam, Generasi Langka Yang Terpinggirkan

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:17 WIB

Menanti Kepastian Hukum Tewasnya 3 Penambang PETI Ibarat

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:21 WIB

Idul Adha, Uswah dan Referensi Muhasabah Diri

Senin, 14 April 2025 - 13:32 WIB

Masa Depan Energi Indonesia: Generasi Muda Harus Melek Teknologi Hijau

Berita Terbaru

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menerima piagam penghargan kabupaten terbaik dalam penerapan keterbukaan informasi publik, (dok. Kursi, Rega Media).

Daerah

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 12:02 WIB

Caption: Personel BPBD Sampang bersama nelayan, berupaya mengevakuasi kapal slerek yang tenggelam di perairan laut Camplong, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Ombak Ganas Telan Kapal Warga Camplong Sampang

Sabtu, 29 Nov 2025 - 22:02 WIB