Daerah  

Kecamatan Cimahi Selatan Adakan Sosialisasi Tentang Surat Keterangan Susunan Ahli Waris

Suasana saat berlangsungnya kegiatan sosialisasi Tentang Surat Keterangan Susunan Ahli Waris, dikantor Kecamatan Cimahi Selatan.

Cimahi, (regamedianews.com) – bertempat di aula kantor Kecamatan Cimahi Selatan, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Surat Keterangan Susunan Ahli Waris ditingkat kecematan setempat, Kamis (25/10/2018).

Camat Cimahi Selatan Tuti Hestianti menjelaskan, sosialisasi ini di selanggarakan karena masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang hak waris. Maka dari itu, pihaknya memberikan pemahaman agar masyarakat tidak mendapatkan kesulitan dalam perkara.

Baca juga Bakesbangpol Apresiasi Kelengkapan Sekretariat LSM JCW Sampang 

“Terpenting masyarakat jadi mengetahui persyaratan sebagai pemohon, untuk memproses secara administrasi.
Kami sudah menyediakan formulir, baik itu di kecamatan maupun di kelurahan yang menjadi salah satu persyaratan, agar bisa diajukan surat keterangan waris,” terangnya.

Menurutnya, Kendala yang muncul di masyarakat salah satunya pemahaman tentang persyaratan yang di butuhkan, juga perbedaan agama yang masih menjadi kesulitan. Acuan agama Islam khususnya terputus hubungan keturunan, namun secara administrasi negara tetap masuk sebagai ahli waris.

“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat menjadi mengerti persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, hingga tercantum seluruh keturunan ahli warisnya di surat waris yang akan di terbitkan oleh pihak Kecamatan,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Penghulu Utama Cimahi Selatan, Endang Supriatna mengatakan, melihat antusias peserta yang hadir sebagai perwakilan masyarakat dan pertanyaan yang di ajukan menandai bahwa keinginan untuk mengetahui perihal waris sangat tinggi.

Baca juga 2 Wartawan Di Surabaya Hilang, Keluarga Lapor Polisi

“Dari beberapa pertanyaan yang di ajukan mengenai perbedaan agama, seperti yang sudah di sampaikan oleh camat secara agama Islam memang hubungan keturunan terputus. Namun secara kenegaraan masih mempunyai hak,” ucapnya.

Endang menambahkan, karena ketidaktahuan tentang ilmu waris ada yang sampai saat ini belum di bagikan hak warisnya. Wawasan ini menjadi penting dan dibutuhkan masyarakat, agar tidak lagi timbul masalah di dalam hubungan keluarga. (agil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *