Sampang, (regamedianews.com) – Pemilihan umum 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang bakal merekrut 25.844 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Sampang saat rapat koordinasi dan evaluasi badan adhoc Miftahur Rozaq mengatakan, berdasarkan hitungan yang dibutuhkan KPU kurang lebih 25 ribu KPPS.
Baca juga Hindari Golput, KPUD Sampang Bakal Berikan Pemahaman Terhadap Forum Warga
“Dibutuhkan sekitar 25.844 KPPS dan jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang meningkat,” kata Rozaq, Rabu (26/12/2018).
Lebih lanjut Rozaq mengatakan, puluhan ribu anggota KPPS tersebut, nantinya akan ditugaskan di 3.692 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di sejumlah Desa se-Kabupaten Sampang. Dengan rincian di masing – masing TPS jumlah petugas KPPS sebanyak 7 orang.
“Puluhan ribu ini nantinya bakal mengisi di 3.692 TPS dan setiap TPS akan di isi petugas sebanyak 7 orang,” jelasnya.
Rozaq menegaskan, karena petugas KPPS ini sebagai ujung tombak penyelenggara ditingkat bawah, maka semua anggota yang akan mendafatar harus netral dan menandatangani pernyataan bukan anggota Partai Politik.
Baca juga KPU Sampang Tetapkan DPTHP-2 Pemilu 2019, Ini Jumlahnya
“Salah satu syarat wajib bagi petugas KPPS ini adalah bukan anggota atau pengurus partai politik,” tegasnya. (adi/hsn/har)