Sampang, (regamedianews.com) – Anggaran pembebasan lahan milik warga Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Madura, sebesar Rp. 5 miliar tahun anggaran 2018 gagal terserap. Alasanya, Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dan Amdal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) belum selesai.
Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian, Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Sampang, Tony Moerdiwanto mengatakan, anggaran pembebasan lahan milik warga yang akan dibangun Floodway (sodetan) dipastikan gagal tak terserap tahun 2018.
Baca juga Komisi IV DPRD Sampang Ragukan Pengerjaan Proyek Puskesmas Torjun Selesai Tepat Waktu
“Alasan akibat belum selesainya Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dan Amdal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan kami mewakili pemerintah daerah sudah mendorong untuk menyelesaikan hal tersebut,” jelasnya, Kamis (27/20/2018).
Alif, salah satu warga Desa Tanggomong yang pernah ikut sosialisasi pembebasan lahan mengatakan, ia bersama warga pernah ikut acara sosialisasi beberapa bulan lalu di Balai Desa Tanggumong, dihadiri dinas terkait dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Sampang.
Baca juga Proyek Pengaspalan Milik Dinas PUPR Sampang Rusak Tak Ada Pemeliharaan
“Bahkan pasca sosialisasi dinas dan BPN melakukan pengukuran tanah warga yang akan terdampak floodway, dibeberapa lokasi sudah ditandai patok, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan berapa biaya ganti rugi pembebasan tersebut.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi dari kepala Dusun Karongan, Desa Tanggumong, ada 23 kepala keluarga (KK) pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk pembangunan sodetan.
Sebelumnya rencana pembangunan floodway (sodetan) untuk mengatasi banjir di Sampang itu, telah disosialisasikan pada warga Desa Tanggumong sebagai pemilik lahan. Bahkan pihak BPN sudah turun melakukan pengukuran tanah warga terdampak beberapa bulan lalu. (adi/hsn/har)