SURABAYA • Modus penipuan berkedok rekrutmen kerja kembali memakan korban di Kota Surabaya.

Seorang perempuan bernama Desy Amalia, resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya, Senin (2/11/2026).

“Saya sudah melapor ke polisi,” kata Desy saat dikonfirmasi awak media.

Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Polrestabes Surabaya.

Dalam dokumen itu, dua orang berinisial RAP dan RPA resmi berstatus sebagai pihak terlapor.

“Dua orang berinisial RAP dan RPA yang kami laporkan,” ujar Desy.

Kasus bermula pada 25 Juli 2026, ketika ia mendapat tawaran kerja. Pelaku mengeklaim memiliki perusahaan bernama PT Sinergitas Buana Xplatinum.

“Katanya perusahaan itu bergerak di bidang holding company,” terang Desy.

Selama bekerja, pelapor sempat diajak mengikuti perjalanan dinas ke luar kota.

“Kami sempat ke Lamongan, Pasuruan, hingga Gresik,” tuturnya.

Situasi berubah buruk pada 30 Juli 2026 ketika salah satu terlapor mendatangi rumah pelapor. Terlapor berdalih ingin meminjam uang untuk operasional usaha.

“Terlapor bilang kas perusahaan sedang kosong,” ungkap Desy.

Pelapor menyebut terlapor sempat mengaku memiliki tanggungan di Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp36 juta. Terlapor bahkan meminta tambahan pinjaman hingga Rp200 juta.

“Katanya untuk kebutuhan pembayaran gaji karyawan,” jelas Desy.

Karena berniat membantu, pelapor menawarkan solusi dengan menyerahkan logam mulia miliknya seberat 25 gram. Emas itu disetujui untuk dipakai sebagai jaminan.

“Saya serahkan logam mulia 25 gram milik saya untuk jaminan,” kata Desy.

Pada 31 Juli 2026, keduanya mendatangi salah satu kantor pegadaian di Surabaya. Di sana, terlapor mencairkan pinjaman sebesar Rp36 juta menggunakan emas tersebut.

“Pinjaman Rp36 juta itu cair menggunakan jaminan emas saya,” terangnya.

Sesuai kesepakatan, pinjaman tersebut harus lunas pada 15 September 2026. Namun, hingga laporan dibuat, emas milik pelapor tidak pernah dikembalikan.

“Sampai batas waktu, emas saya tidak dikembalikan,” tegas Desy.

Pelapor juga menemukan adanya transaksi susulan pada 4 Agustus 2026. Terlapor diduga kembali meminjam uang sebesar Rp8,9 juta menggunakan jaminan emas yang sama.

“Ada transaksi susulan sebesar Rp8,9 juta dengan jaminan emas yang sama,” ungkapnya.

Selain masalah gadai, pelapor menyoroti keabsahan dokumen PT Sinergitas Buana Xplatinum.

Ia menduga banyak dokumen legalitas perusahaan yang tidak sesuai fakta.

“Legalitas perusahaan itu diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” sebut Desy.

Ironisnya, salah satu terlapor sempat mengeklaim sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Setelah ditelusuri, status yang bersangkutan ternyata berbeda.

“Setelah dicek, ternyata dia bukan PNS, melainkan dosen tetap non-PNS,” kata Desy.

Sebelum melapor ke polisi, pelapor telah mencoba berbagai cara kekeluargaan. Mulai dari melibatkan Ketua RT, Ketua RW, hingga keluarga pelaku.

“Kami sudah minta mediasi lewat RT, RW, sampai keluarga pelaku,” ujar Desy.

Pelapor juga mendatangi institusi Unesa secara lisan dan tertulis serta melayangkan dua kali somasi resmi. Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan.

“Selalu direspons dengan penguluran waktu dan janji-janji kosong,” keluh Desy.

Pihak institusi Unesa juga dinilai lepas tangan. Kampus disebut hanya memberikan jawaban mengambang tanpa solusi nyata.

“Pihak kampus hanya memberi jawaban mengambang dan tidak memfasilitasi mediasi,” tegasnya.

Kini, seluruh berkas perkara telah diserahkan kepada pihak berwajib. Ia berharap Polrestabes Surabaya segera memproses laporan ini secara hukum.

“Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara tegas,” pungkas Desy.

✅ Penulis: Tim Red
✅ Editor: Redaksi