Cimahi, (regamedianews.com) – Bertempat di kantor KPU Kota Cimahi, Kamis (03/01/2019) mengadakan Rapat koordinasi penyusunan DPTb dan DPK dengan pengurus Parpol pada Pemilu serentak tahun 2019.
Ketua KPU kota Cimahi Mohamad Irman mengatakan, maksud diadakannya kegiatan ini untuk dipahami bahwa Daftar pemilih Tambahan (DPTb) sedang tahap penyusunan, untuk mengklarifikasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dengan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Baca juga KPU Cimahi: Lindungi Pemilih Untuk Bisa Memilih
“Di daerah lain cara penyusunan DPK 1 dan DPTb ada yang melalui rapat terbuka. Kami tidak melakukan dengan cara yang sudah disebutkan, karena didalam tahapannya tidak ada petunjuk, harus melakukan secara rapat terbuka sesuai yang tertuang dalam PKPU 32 hanya sampai tahap penyusunan,” terangnya.
Menurutnya, DPK 1 dan DPTb ini akan berproses, sementara pihaknya tidak bisa menentukan atau mengunci berapa penambahan yang sudah terakomodir.
“Kenapa proses ini dilakukan secara bertahap, karena kita ingin mendeteksi sejauh mana orang-orang yang akan mendatangi ke TPS dengan membawa e-KTP itu akan mendatangi ke TPS yang mana,” tandasnya.
Menurutnya, jika mereka melakukan dengan cara rapat terbuka, pihaknya tidak melakukan hal tersebut. Sesuai PKPU 32 dan surat edaran KPU, tidak mewajibkan mengadakan rapat terbuka, karena sifat tahapannya proses penyusunan bukan penetapan.
Baca juga Deklarasi Bersama Menuju Pemilu 2019 Yang Aman Digelar Di Mapolres Cimahi
“Kami melakukan proses penyusunan DPK 1 dan DPTb tidak melalui rapat pleno/terbuka, tetapi koordinasi agar tidak terjadi kesalah pahaman,” pungkasnya. (agil)