Bangkalan, (regamedianews.com) – Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Imam Rosyadi pimpin pemberhentian tiga anggota DPRD dan melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) empat anggota DPRD Bangkalan, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bangkalan, Madura, Kamis (07/02/2019).
Dari tiga orang yang diberhentikan tersebut, yakni Fathur Rosi, Fathorrachman dan Kasmu. Secara jelas dibacakan bahwa Kasmu diberhentikan secara tidak hormat, sebab ia telah dipecat usai menjadi terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sedangkan empat orang yang dilantik yakni Soimah menggantikan Fathur Rosi, Ummus Salama menggantikan RKH. Fuad Amin Imron, Munari menggantikan Fathorrachman dan Muafi menggantikan Kasmu.
Menurut ketua DPRD Bangkalan Imam Rosyadi mengatakan, seluruh anggota masih memiliki waktu jabatan selama 6 bulan. Menurutnya, seluruh anggota yang dilantik telah memiliki skill dasar sebagai anggota dewan.
Baca juga Aceng Jauhari Resmi Dilantik Sebagai PAW Salah Satu Anggota DPRD Kota Cimahi
“Skill dasar jelas mereka sudah punya, tinggal menyesuaikan saja. mereka punya waktu 6 bulan untuk bekerja,” ujarnya saat ditemui usai acara pelantikan.
Ia juga menambahkan, keempat anggota barunya tersebut sudah mulai menerima gaji per februari ini. Sebab surat keputusan dari gubernur sudah ditetapkan sejak akhir januari lalu. “Untuk gaji, diterima per februari sesuai ketetapan gubernur,” pungkasnya. (sfn/jul)