Respon Kadisnaker Pamekasan Terkait Upah Karyawan Tak Sesuai UMK

- Jurnalis

Rabu, 20 Februari 2019 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan.

Pamekasan, (regamediamews.com) – Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Komponen kebutuhan hidup layak digunakan sebagai dasar penentuan Upah Minimum, terhitung berdasarkan kebutuhan hidup pekerja dalam memenuhi kebutuhan mendasar yang meliputi kebutuhan pangan, perumahan, pakaian, pendidikan dan sebagainya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2019 yang ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Soekarwo pada Tahun lalu.

Baca juga Disnaker: UMK Sumenep Untuk Karyawan Perusahaan Naik Hingga 1,8 Juta

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa timur, UMK kabupaten Pamekasan sebesar Rp. 1.763.267,65. Sehingga perusahaan yang ada di Pamekasan, dalam pemberian upah bulanan bagi karyawannya harus mengacu pada keputusan gubernur tersebut.

Baca Juga :  10 Tahun Mengabdi Oknum ASN di Gorut Dipecat

Perusahaan dimaksud sendiri tidak hanya perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), melainkan perusahaan yang berbentuk Perum (Perusahaan Umum),CV, Firma, Koperasi, Perjan (Perusahaan Jawatan) dll.

Menurut salah satu Pekerja, inisial AR (28) bekerja di PT. Wika dirinya mengungkapkan kepada reporter regamedianews.com, upah bulanan yang dirinya terima tidak sesuai dengan UMK Kabupaten Pamekasan, bahkan jauh dari angka yang ditetapkan oleh Gubernur.

Baca juga Pemkab Sampang Ajukan Kenaikan UMK Untuk Tahun 2019 Mendatang

“Upah bulanan yang saya terima sebesar Rp. 1.050.000 perbulan, hingga saat ini masih belum menerima upah untuk bulan Februari”, ungkapnya, Rabu (20/02/2019).

Hal ini mendapat respon dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pamekasan Arif Handayani. Menurutnya, wajar saja apabila perusahaan tidak membayar sesuai dengan UMK.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Ini Dua Tititk Lokasi Rawan Laka dan Macet di Sampang

“Kita lihat dulu keuangan perusahaan tersebut, kalau mempuni atau dianggap mampu membayar sesuai UMK, ya harus membayar upah karyawan sesuai UMK, tapi kenyataannya banyak perusahaan yang kondisi keuangannya tidak mampu ya mau gimana lagi”, tandasnya.

Bahwasanya, jelas Arif, penetapan UMK Kabupaten Pamekasan, sebelum mengajukan kepada Gubernur. Disnaker telah melakukan survei pasar untuk dapat menentukan UMK yang layak bagi Kabupaten Pamekasan bersama APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), serta dibantu oleh BPS (Badan Pusat Statistik) kemudian juga melibatkan Akdemisi.

“Selama ini dirinya bersama jajaran sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan, untuk membuat perjanjian kerja bersama. Dalam perjanjian kerja bersama harus dimuat, atau dituangkan kemampuan perusahaan dalam membayar upah bagi pekerja atau karyawan”, tandasnya. (rkz/sbd)

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif
BPJS Ketenagakerjaan Sasar Tenaga Pendidik Madrasah di Sampang
SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”
IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:12 WIB

Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:23 WIB

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:03 WIB

Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Wibowo, didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama dan Kasat Reskrim AKP Hafid Dian Maulidi, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:06 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH.Kholilurrahman pose bersama pengusahan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:37 WIB

Caption: pose dengan Bupati H.Slamet Junaidi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nor Alam tunjukkan SK, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Daerah

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:49 WIB